SERANG, TitikNOL - General Manager (GM) Hotel Le Dian Yuswanto, menampik pernyataan warga yang menyebutkan proyek pembangunan Ballroom yang belum mendapatkan izin dari Pemerintah Kota Serang (Pemkot).
Menurutnya, suatu hal yang mustahil pihaknya membangun sebuah ballroom tanpa memgantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTPS). Sebab hal itu hanya akan mubazir dan membuang uang secara percuma.
"Gini, silahkan tanya (kepada) yang ngeluarin izin. Gak mungkin dong kami pengusaha membangun tanpa mengeluarkan izin. Dari RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, sampai Wali kota itu sudah dapat izinnya," katanya saat dihubungi TitikNOL, Rabu, (20/11/2019).
Baca juga: Pembangunan Ballroom Hotel Le Dian Disoal Warga
Di sisi lain, Yuswanto juga menuding bahwa RT 01 itu sudah tidak ada dan sudah bergabung dengan RT lainnya. Namun saat ditanya lebih jauh, pihaknya mengaku tidak ingat persis bergabung dengan RT mana.
"Nah sekarang saya tanya RT 01 itu ada gak? RT 01 itu sudah gak ada. Sekarang RT 01 itu digabung sama RT mana gitu di Bhayangkara Baru. Lah pak Lurah aja ngizinin (untuk dibangun)," dalihnya.
Ia menyebutkan, bahwa mencari investor yang mau menginvestasikan dananya di Kota Serang dinilai sulit. Maka, pihaknya meminta masyarakat untuk tidak menggugat proyek pembangunan Ballroom.
"Susah loh mencari investor yang mau investasi di Kota Serang. Yang kaitannya terhadap tenaga kerja, pengentasan pengangguran. Harusnya bersyukur investor sudah datang, lingkungan menjadi hidup," tukasnya. (Gat/Tn1)