Jum`at, 13 Desember 2024

Ini Jumlah Kasus Anggota Polda Banten yang di Diberhentikan Tidak Hormat Selama 2023

Ilustrasi. (Dok: Jpnn)
Ilustrasi. (Dok: Jpnn)

SERANG, TitikNOL - Berdasarkan data Bidpropam Polda Banten mencatat ada 11 kasus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTHD) selama 2023.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim dalam pers rilis akhir tahun, di Polda Banten.

Abdul Karim menjelaskan berdasarkan data pengaduan masyarakat mengalami kenaikan kasus dari tahun sebelumnya.

“Tahun 2022 ada 282 kasus pengaduan masyarakat, tahun 2023 mengalami kenaikan 302 kasus, ini naik 20 kasus atau 7 persen,” kata Kapolda Banten, 29 Desember 2023.

Dari jumlah kasus itu terdiri dari pelanggaran disiplin, kode etik, PTHD dan tindak pidana umum. Yang mengalami kenaikan dari tahun 2022.

“Terdiri dari pelanggaran disipilin mengalami kenaikan 6 persen tahun 2022 hanya 120 kasus dan pada 2023 ini 127 kasus,” lanjutnya.

Kemudian, Pelanggaran kode etik ada 70 kasus naik menjadi 81 kasus pada 2023. Sementara untuk PTDH pada 2023 11 kasus sementara 2022 ada 8 kasus.

“Ini sudah diberhentikan sebagai anggota Polri. Sementara untuk tindak pidana umum pada 2022 6 kasus, tahun 2023 3 kasus mengalami penurunanan,” lanjutnya.

Dan sebagai bentuk pengawasan Polda Banten telah melalukan pengawasan pelayanan publik, pengawasan melalui sosialiasi whatsapp layanan pengaduan.

“Kemudian cek urine dan pengawasan pendistribusian dana operasi, Fakta integritas yang dimulai pada pembentukan calon siswa Polri dan terkahir sinergitas TNI Polri,” pungkasnya. (TN)

Komentar