Ini Klarifikasi Pihak BJB Lebak Terkait Sertifikat Tanah yang Diagunkan

Pertemuan antara pihak kuasa hukum Agus Bakhtiar dengan pihak CV. Cahaya Kusuma dan pihak BJB Rangkasbitung. (Foto: TitikNOL)
Pertemuan antara pihak kuasa hukum Agus Bakhtiar dengan pihak CV. Cahaya Kusuma dan pihak BJB Rangkasbitung. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Mauludin Edi, Kapala Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Rangkasbitung Kabupaten Lebak, memberikan klarifikasi terkait polemik sertifikat tanah yang diagunkan kepada pihaknya, yang belakangan dipersoalkan oleh pemiliknya.

Edi mengatakan, soal sertifikat milik Agus Bakhtiar, warga Kecamatan Cibadak yang diagunkan oleh CV. Cahaya Kusuma, sejak awal sudah ada kesepakatan antara para pihak dan tempo penyelesaian maksimal awal tahun 2021.

"Insya Allah pihak bank juga membantu maksimal untuk komitmentnya," ujar Kacab BJB saat dikonfirmasi TitikNOL, Kamis (2/7/2020).

Kendati begitu, saat disinggung total jumlah hutang CV. Cahaya Kusuma selama 13 tahun, pihaknya menyarankan agar wartawan menanyakan langsung kepada pihak debitur atau CV. Cahaya Kusuma.

"Kebijakan lelang atau jual agunan ada di SOP bank dan selama masa itu juga sebenarnya ada komunikasi juga antara para pihak. Insya Allah dengan kesepakatan terkini mudah-mudahaan masalahnya selesai. Untuk info hutang saya tidak bisa sampaikan pak, bapak bisa nanya ke debiturnya," tukas Mauludin Edi.

Baca juga: Agunkan Sertifikat Tanah Milik Orang Lain ke BJB, Direktur CV. Cahaya Kusuma Disomasi

Terpisah, Ayi Ruba'i SH kuasa hukum Agus Bakhtiar pemilik sertifikat tanah yang diagunkan, mengaku sudah dilakukan pertemuan antara pihaknya dengan pihak bank dan debitur.

"Pertemuan itu pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020, pukul 13:30 WIB. Kemudian kesimpulannya waktu itu memang alternatif satu alternatif dua dan tiga, yang saya sampaikan itu tidak diambil oleh pihak debitur dalam hal ini adalah CV. Cahaya Kusuma. Mereka tidak bicara soal keberatan terhadap alternatif satu, alternatif dua dan tiga, tetapi mereka belum ada kesanggupan dan kesiapan secara finansial," ujar Ayi Ruba'i SH di Rangkasbitung, Kamis (2/7/2020).

"Intinya mereka (CV. Cahaya Kusuma) akan menyelesaikan dengan cara mencicil, kalau bisa katanya sampai Desember akhir atau awal Januari 2021 itu sudah rampung atau kalau ada pekerjaan bahasanya," terang Ayi Ruba'i menambahkan.

Disinggung kenapa SHM milik kliennya berada ditangan pihak lain hingga diagunkan ke BJB, berdasarkan keterangan Agus Bakhtiar kata Ayi, kasus tersebut berawal dari adanya makelar tanah saat itu di wilayah Kecamatan Cibadak bernama Yono.

"Ceritanya begini, pada saat itu CV. Cahaya Kusuma mencari jaminan itu persisnya melalui si Yono makelar di Pasar Keong di Cibadak, nah kemudian itu ditawarkan hanya 3 bulan, sampai 13 tahun tidak kembali," beber Ayi. (Gun/TN1)

Komentar