Senin, 7 Oktober 2024

Ini Motif Kasus Pembunuhan Sadis di Lebak

Korban tewas Endang Hidayat (39) alami luka tusuk dileher. (Dok: TitikNOL)
Korban tewas Endang Hidayat (39) alami luka tusuk dileher. (Dok: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Motif pembunuhan yang menewaskan Endang Hidayat (39), warga Kecamatan Sobang di komplek perumahan BTN Mandala, Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, akhirnya terungkap.

Peristiwa pembunuhan yang menghebohkan warga di perumahan tersebut terjadi pada Selasa (9/7/2019) dini hari lalu, sekira pukul 02.00 WIB. Korban tewas di tempat kejadian, karena luka tusukan di leher.

Unit Reskrim Polsek Cibadak bersama tim Resmob Polres Lebak dan Polda Banten pun bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Kurang dari 12 jam, tersangka pembunuh Endang Hidayat berinisial CP (23) tetangga korban, berhasil dibekuk tim Resmob gabungan, tidak jauh dari lokasi kejadian, tepatnya di lokasi pengurugan proyek jalan tol di Kampung Kandang Numpang, Desa Pasar Keong, Kecamatan Cibadak, kemarin, sekira pukul 14.00 WIB.

Tak hanya CP yang diamankan, polisi pun menggelandang tersangka lain yakni AW (19), yang saat kejadian berpura-pura disekap dan dijerat di dalam kamar oleh CP. Padahal, AW teman CP selaku eksekutor pembunuh Endang Hidayat.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Satreskrim terhadap kedua tersangka di Mapolres Lebak, motif kasus pembunuhan itu pun terungkap.

Motif pembunuhan itu diduga karena tersangka sakit hati terhadap Endang Hidayat (korban) yang semasa hidupnya pernah menerima beberapa kali uang transferan dari ibu tersangka AW yang bekerja di Arab Saudi.

Baca juga: Tersangka Pelaku Pembunuhan di Lebak Dibekuk Polisi

Namun, uang transferan dari ibu tersangka AW tidak pernah sampai ke tangan AW. Sehingga tersangka sakit hati terhadap korbannya.

Hal itu dibenarkan oleh Kompol Wendy, Wakapolres Lebak kepada TitikNOL melalui aplikasi pesan WhatsAppnya.

"Iya benar, kedua tersangka masih ditahan di Polres. Saat ini penyidik masih memintai keterangan saksi - saksi dan pengumpulan bukti - bukti atas keterangan saksi," ujar Wakapolres, Rabu (10/7/2019)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340, pasal 338 dan pasal 170 KUH Pidana.

"Ancaman hukumanya, penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun kurungan penjara," tuturnya. (Gun/TN1)

Komentar