KOTA SERANG, TitikNOL - Kisruh pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Provinsi Banten dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB) di saat pandemi Covid 19, terus menuai polemik di masyarakat dan anggota dewan.
Ujungnya, diajukannya hak interpelasi oleh 15 anggota DPRD Banten dan ditambah gugatan ke Pengadilan Negeri oleh tiga orang warga Banten yakni Ikhsan Ahmad (akademisi), Ojat Sudrajat (ketua Maha Bidik Indonesia) dan Agus Supriyanto warga Tangerang Selatan, atas dugaan melawan hukum yang dilakukan oleh Gubernur Wahidin Halim.
Menyikapi polemik tersebut, Wakil Ketua DPRD Banten M Nawa Said Dimyati, menawarkan tiga opsi untuk penyelamatan Bank Banten yang kini nyaris kolaps, yaitu masalah hak atau righ issue, penambahan modal serta marger.
â€Tinggal nanti bagaimana otoritas jasa keuangan (OJK) memberikan petunjuk yang komperehensif,†ujar pria yang akrab disapa Cak Nawa ini kepada wartawan, Minggu (7/6/2020).
Baca juga: Gagal Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Alasan Kuat Pemindahan RKUD Banten ke BJB
Menurut Cak Nawa yang juga legislator partai Demokrat ini, jika skema penyelamatannya adalah dengan penambahan modal daerah, maka perlu ada kajian yang mendalam dan terpayungi oleh aturan hukum dan perundang-undangan.
Seperti, berapa modal yang harus ditambahkan dan mekanismenya seperti apa, begitupun legal standingnya jelas, sehingga DPRD sebagai lembaga legislatif tidak tersandera apabila dikemudian hari ternyata dengan kebijakan tersebut Bank Banten tidak sehat kembali.
â€Tapi manajemen Bank Bantennya juga harus dibenahi dulu,†katanya.
Namun untuk skema merger Cak Nawa berpendapat akan sangat sulit ditempuh. Pasalnya, Bank Banten pernah bikin LoI dengan BRI dan Bank Mega, namun gagal setelah due deligent (uji tuntas) yang dilakukan oleh kedua bank tersebut. Loi antara BB dengan BJB menurut Cak Nawa akan bisa terealisasi, apabila skemanya bukan bisnis to bisnis tapi ada paksaan dari OJK yang mengacu kepada UU no 2 tahun 2020.
Sementara terkait gagal likuiditas Bank Banten, Cak Nawa menuding adanya permainan. Dimana ada penarikan dana besar besaran (rush) yang membuat bank Banten gagal likuiditas.
â€Menurut Kepala BPKAD Rina Dewiyanti, adanya penarikan dana besar-besaran atau rush senilai Rp1, 7 triliun, sehingga perlu diduga ada permainan di sini,†ungkapnya.
Selain itu, upaya penyelamatan bank Banten adalah pemprov bisa menjadi pemilik saham pengendali lepas dari PT Banten Global Development (BGD) yang selama ini merupakan pemegang saham pengendali, sehingga kedepannya atau next nama Banten masih akan melekat setelah merger.
"Misalkan nanti menjadi Bank Banten syariah,†imbuhnya.
Di sisi lain, pihaknya dapat memaklumi kebijakan Gubernur memindahkan RKUD dari bank Banten ke bank yang sehat, mengingat saat ini pemprov membutuhkan dana segar untuk penanganan Covid 19.
â€Begini mas, kalau saya punya uang disebuah bank, dalam nilai yang tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin simpanan (LPS) dan bank tempat saya menyimpan uang itu mulai kesulitan likuidatas, maka saya akan berupaya menarik duit saya. agar duit saya selamat, saya akan berani keluarkan komitmen fee ke manajemen,†ujarnya beragumen.
Terkait adanya pengajuan hak interpelasi oleh Fraksi PDIP dan dua anggota dewan lainnya yakni dari Gerindra dan PSI, Cak Nawa mengatakan, interpelasi adalah hak yang melekat pada anggota dewan, sehingga sah-sah saja kalau ada anggota dewan yang ingin bertanya kepada gubernur.
â€Saya menghargai dan menghormatinya meskipun saya tidak akan ikut menggunakan hak tersebut, karena pemindahan RKUD dari Bank Banten ke bank lain adalah amanat dari PP 12 tahun 2019 pasal 126,†tukasnya.
Sementara Ahmad Jajuli Abdilah, Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Banten mengatakan, akan menjadi mubazir dan buang-buang waktu penggunaan hak interpelasi oleh anggota dewan, karena sebelumnya Gubernur sudah menjelaskan secara komperehensif terkait pemindahan RKUD dari bank Banten ke bank lain melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dewan, sehingga penggunaan hak interpelasi itu akan menjadi sia sia.
â€Jangankan untuk menggunakan hak interpelasi, berpikir ke arah sana saja kami dari Fraksi Demokrat tidak, apalagi ikut tandatangan,†tegas Jajuli.
Menurut Jajuli, masih banyak agenda dewan yang sangat mendesak untuk dilakukan di tengah pandemi Covid 19 untuk membantu masyarakat yang terdampak, dibandingkan pengajuan hak interpelasi.
“Justru bila mau membuka tabir bank Banten, bentuk saja Pansus agar lebih mendalam dan komprehensif, seperti pansus Bank Banten atau Pansus BGD (Banten Global Development),†tukasnya. (TN1)