Jum`at, 22 November 2024

Ini Pengakuan Mawar, Korban Pencabulan Ayah Tirinya hingga Hamil 6 Bulan

Ilustrasi. (Dok: Jatimtimes)
Ilustrasi. (Dok: Jatimtimes)

LEBAK, TitikNOL - Mawar (14), siswi SMP di Kabupaten Lebak yang menjadi korban pencabulan ayah tirinya berinisal YN (39), mengaku dipaksa oleh pelaku dan diiming-imingi apapun keinginan korban akan dituruti oleh pelaku.

"Bukan bapak itumah Jurig (Setan,red), kalau dituruti sih perasaan kepingin matiin saja," ungkap Mawar penuh emosi, saat dikonfirmasi wartawan.

Mawar menjelaskan, sebelum ayah tirinya melakukan aksi bejatnya, pelaku menyebut akan menuruti semua permintaan Mawar asal mau melayani nafsu birahi ayah tirinya tersebut.

Dalam kondisi dipaksa dan penuh tekanan, Mawar sempat menolak dan tidak mau meladeni keinginan YN. Namun pelaku terus memaksa hingga akhirnya Mawar tak berdaya dan perbuatan pencabulan itupun terjadi. Mawar sendiri saat ini hamil enam bulan akibat perbuatan YN.

"Saya juga nggak mau meladeni, tapi terus dipaksa. Kondisi lampu di matikan sejak sore, sesudah nonton TV saya tiduran karena udah ngantuk. Dia (YN) masuk ke kamar langsung mendekap, dia bilang sambil maksa suruh dibuka baju saya sambil dia bilang kalau sudah satu kali nanti juga kepingin lagi kepingin lagi," tutur Mawar menirukan ucapan YN.

Baca juga: Bejad, Ayah Tiri di Lebak Tega Cabuli Anaknya Hingga Hamil 6 Bulan

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Indik Rusmono mengatakan, perbuatan bejat YN di ketahui berdasarkan laporan Ibu kandung korban yaitu EN, yang melaporkan Kejadian itu ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebak.

"Pelaku sudah kami tangkap saat di rumah temannya di Rangkasbitung," ungkap Indik.

Atas perbuatannya pelaku di di jerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Gun/TN1)

Komentar