SERANG, TiitkNOL - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Tabrani buka suara ihwal protes Kepala Sekolah tentang tidak cairnya Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) tahun anggaran 2021.
Menurutnya, tidak cairnya BOSDa lantaran sekolah tidak melakukan input atau permohonan bantuan lewat E-Hibah, sesuai Pergub 10 dan 15 tahun 2019.
"Hibah berdasarkan Pergub 10 dan 15 itu ada mekanisme yang meski dijalani, salah satunya adalah pemohon harus input ke E-Hibah," katanya saat diwawancara di Kantor Dindikbud Banten, Senin (17/1/2022).
Atas permasalahan itu, pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) supaya dapat dianggarkan kembali.
"Kendalanya emang belum ke input, emang belum, nanti saya komunikasi dengan Adpem dan Kominfo, kira-kira bisa tidak ini segera diinput, kalau bisa nanti kita perbaiki kita ajukan di anggaran perubahan, bisa dibayar nanti, saya aman, sekolah-sekolah juga aman dari sisi aturan," terangnya.
Baca juga: Datangi KP3B, Kepala Sekolah Swasta Minta Kejelasan BOSDa 2021 Tidak Cair
Namun untuk BOSDa tahun anggaran 2022, Tabrani memastikan telah menganggarkannya, tinggak pihak sekolah melakukan input di E-Hibah.
"Nanti saya usahakan, mengajukan permohonan kembali, untuk bisa disalur bergabung dengan 2022. Bermohon yah, saya tidak mengatakan bisa, bermohon untuk bisa disalur berbarengan dengan 2022," paparnya.
Menurutnya, cara pengajuan hibah memang ada perubahan aturan yang harus ditempuh. Yang awalnya cukup tertulis lewat proposal, kali ini harus terinput lewat E-Hibah.
"Sebelum lahir Pergub 10 dan 15 itu memang pengaju itu cukup proposal tertulis, option yah, boleh E-Hibah boleh proposal tertulis, tapi sejak lahirnya Pergub itu (10 dan 15 tahun 2019), E-Hibah itu jadi keharusan," jelasnya. (TN3)