SERANG, TitikNOL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten masih berupaya membongkar tuntas kasus dugaan pemotongan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) yang bersumber dari bantuan Pemperintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun 2020 senilai Rp117 miliar.
Sejauh ini sudah ada riga orang yang ditetapkan tersangka. Pertama, ES pihak swasta yang melakukan pemotongan kepada penerima bantuan. Kedua, TB. AS salah satu pengelola pesantren di Kabupaten Pandeglang. Ketiga, AG yang berprofesi pegawai honorer di Kesejahteraan Rakayat (Kesra) Provinsi Banten.
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan mengatakan, TB. AS berperan mengkoordinir uang yang dipotong dari Ponpes yang mendapat bantuan hibah dari Pemprov Banten.
Kemudian, uang itu disetorkan kepada AG. Pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman ihwal peredaran dana yang disetorkan oleh para pemotonga hibah. Tidak menutup kemungkinan ada aktor yang sama seperti AG di Kesra.
“TB. AS itu bertugas untuk mengumpulkan uang potongan dari Ponpes-Ponpes. Itu diserahkan ke AG. Ada kemungkinan AG-AG lainnya, karena ini berdasarkan keterangan pihak Ponpes yang kami klarifikasi kemarin,” katanya, Jumat (23/4/2021).
Ia menyebutkan, pengembangan kasus masih dilakukan tim penyidik guna mengungkap jelas aliran dana dari tindakan pemotongan. Berbagai pihak masih dilakukan pemeriksaan guna menemukan alat bukti yang kuat.
Untuk itu, Ivan meminta kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait pemotongan dana hibah, dengan sukarela memberikan kesaksian kepada Kejati Banten.
“Bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi yang akurat mengenai kasus hibah Ponpes, Kejati Banten siap menerima kesaksian dan memberikan perlindungan kepada saksi,” ungkapnya.
Di sisi lain, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya jika ada oknum yang mengaku dari Kejati Banten dan meminta sejumlah uang demi membantu persoalan hukum.
“Kami juga meminta kepada masyarakat, khususnya pihak Ponpes, jika ada oknum yang mengambil keuntungan atas proses yang saat ini dilakukan, langsung lapor kepada kami. Karena ternyata ada oknum-oknum yang mengatasnamakan Kejati Banten, menawarkan jasa agar tidak diproses dan meminta sejumlah uang. Itu tidak benar dan mohon langsung laporkan kepada kami,” jelasnya. (Son/TN1)