SERANG, TitikNOL - Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), temukan empat dugaan kasus korupsi yang berada di tiga instansi Pemerintahan Provinsi Banten diantaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim).
Dugaan kasus korupsi tersebut yaitu Pengadaan lahan SMKN/SMAN pada tahun 2017, Pengadaan komputer UNBK tahun 2017 dan 2018, Proyek Cacat Lelang Pembangunan Jalan Dan Jembatan dan pembangunan perumahan, dengan kerugian negara ditaksir Rp23.837.710.527,- (dua
puluh tiga milyar delapan ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus sepuluh ribu lima ratus duap uluh tujuh rupiah).
Kerugian tersebut belum termasuk kerugian keuangan negara dari pembebasan tanah di 6 lokasi
lainnya serta kerugian dari Proyek Cacat Lelang di Dinas PUPR dan Dinas Perkim.
Adapun yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan lahan SMKN/SMAN ada 10 orang, pengadaan komputer UNBK tahun 2017 10 orang, pengadaan komputer UNBK tahun 2018 12 orang dan proyek cacat lelang ada 5 orang termasuk Gubernur Banten.
Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada mengatakan, dari ke empat dugaan tindak pidana korupsi baru satu yang sedang dalam proses.
"Ada yang sudah ada yang belum, yang sedang diproses tahap awal kasus dugaan korupsi pengadaan tanah SMKN/SMAN," kata Uday kepada TitikNOL, Serang, Selasa (9/4/2019).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Inspektorat Provinsi Banten, Kusmayadi, enggan berkomentar atas dugaan korupsi di lingkungan pemerintah Provinsi Banten.
"Hampura belum bisa komentar ya," kata Kepala dinas inspektorat Banten kepada TitikNOL melalui pesan singkat WhatsApp Senin kemarin. (Lib/TN1)