Senin, 21 April 2025

IPW Desak Polri Bongkar Mafia Rumah Sakit Pemberi Vonis Palsu Pasien Covid-19

Ilustrasi.
Ilustrasi.

TANGSEL, TitikNOL - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Bareskrim Polri untuk segera membongkar rumah sakit yang memanfaatkan Pandemi Covid-19 untuk meraih keuntungan dengan cara memberikan vonis pasien covid yang sesungguhnya tidak terkena covid, Sabtu (3/10/2020).

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane kepada TitikNol.co.id melalui keterangan resminya menyampaikan, dalam kasus tersebut IPW melihat Bareskrim Polri belum bergerak untuk mengusut dan memburu mafia rumah sakit.


Padahal, kata Neta, kasus yang memberikan vonis covid orang tersebut sudah marak dan ramai bermunculan di berbagai media sosial.




Menurut Neta, bahkan pada Jumat 2 Oktober 2020, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko di Semarang menyatakan, banyaknya isu rumah sakit memvonis semua pasien yang meninggal dicovidkan agar mendapatkan anggaran dari pemerintah.

"Saat itu Moeldoko menegaskan, harus ada tindakan serius agar isu yang menimbulkan keresahan masyarakat ini segera tertangani. Sayangnya hingga kini Bareskrim Polri belum ada tanda tanda akan bergerak," kata Neta S Pane melalui keterangan tertulisnya.

Dari pendataan IPW, keuntungan yang diperoleh mafia rumah sakit dalam memberikan vonis covid orang jumlahnya tidak sedikit. Sebab biaya perawatan pasien infeksi virus corona bisa mencapai Rp 290 juta.

"Jika mafia rumah sakit mencovidkan puluhan atau ratusan orang, bisa dihitung berapa banyak uang negara yang mereka "rampok" di tengah pandemi Covid 19 ini,"urainya.

Dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK 02/2020 tanggal 6 April 2020 memuat aturan serta besaran biaya perawatan pasien Covid-19.

Jika seorang pasien dirawat selama 14 hari, maka asumsinya pemerintah menanggung biaya sebesar Rp105 juta sebagai biaya paling rendah. Sedangkan untuk pasien komplikasi, pemerintah setidaknya harus menanggung biaya Rp231 juta per orang.

Neta berpendapat, dengan pusaran angka yang tidak kecil itu membuat mafia rumah sakit bergerak untuk merampok anggaran tersebut.

"Tak heran banyak di medsos yang beredar kabar viral ada masyarakat yang diminta menandatangani bahwa anggota keluarganya kena Covid 19 dan diberi sejumlah uang oleh pihak rumah sakit. Padahal sesungguhnya keluarga terkena penyakit lain," ungkap Neta.

Meski begitu, Neta menambahkan, selain itu ada orang diperkirakan Covid 19 terus meninggal, padahal hasil tes belum keluar. Setelah hasilnya keluar, ternyata negatif.

"Bagaimana pun kejahatan baru di dunia medis ini patut dicermati, kejahatan yang melibatkan oknum-oknum rumah sakit ini adalah sebuah korupsi baru terhadap anggaran negara. Semua pelakunya harus diseret ke pengadilan Tipikor," tegasnya.

Dengan begitu, Neta berharap kejaksaan dan KPK harus segera turun tangan. Andai saja, kata Neta, Bareskrim Polri tidak peduli dengan kasus pengcovidan orang oleh mafia rumah sakit tersebut.

Desakan itu menurut IPW, agar jangan sampai musibah pandemi ini malah dimanfaatkan untuk menguntungkan para mafia rumah sakit yang ingin mencari keuntungan dari penderitaan masyarakat.

"Bareskrim Polri, kejaksaan, dan KPK perlu bekerja cepat menangkap para mafia rumah sakit dan segera menyeretnya ke Pengadilan Tipikor,"desak Neta. (Don/TN2)

Komentar