Jum`at, 22 November 2024

IPW Desak Polri Tangkap Eks Kapolda Metro Jaya

Ilustrasi. (Dok: Antara)
Ilustrasi. (Dok: Antara)

TANGERANG, TitikNOL - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri untuk segera menangkap mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob sebagai tersangka dalam dugaan kasus makar. Desakan itu menguat setelah Polri menahan Mayjen (Purn) Soenarko dan Kivlan Zein dengan tuduhan makar.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam siaran pers yang diterima TitikNOL menyampaikan, bahwa penetapan Sofyan sebagai tersangka menunjukkan bahwa Polri sangat serius untuk menuntaskan kasus makar.

"Untuk itu IPW mendesak Polri segera menahan Sofyan agar mantan Kapolda Metro Jaya itu tidak mempersulit proses penyidikan dan tidak menghilangkan barang bukti, mengingat Sofyan adalah polisi senior yang sangat paham lika-liku proses penyidikan,"kata Neta S Pane, Selasa (11/6/2019).

Selain Sofyan, IPW juga mendesak segera memeriksa tujuh jenderal purnawirawan Polri lainnya yang ikut rapat dengan Sofyan Yacub. Mereka adalah Irjen A, Irjen HP, Brigjen SH, Brigjen DS, Brigjen Z, Brigjen ES, dan Brigjen Har.

"Semuanya purnawirawan Polri. Jika ketujuh jenderal senior itu ikut terlibat dalam upaya makar, mereka juga harus dijadikan tersangka dan segera ditahan,"terang Neta.

Meski demikian, Neta menambahkan, dalam menuntaskan kasus makar, menurutnya Polri harus lebih dulu membersihkan internalnya agar upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan kepolisian tidak digerogoti atau direcoki dari dalam, terutama dari para purnawirawan yang masih punya akses ke internal penyidik Polri.

"Artinya, setelah menjadikan Sofyan Yacob sebagai tersangka, Polri perlu memeriksa tujuh jenderal purnawirawan lainnya yang ikut bersama Sofyan. Setelah itu Polri perlu menelusuri apakah ada jenderal aktif atau perwira aktif di tubuh Polri yang ikut mendukung gerakan yang dilakukan Sofyan Yacub,"katanya.

Jika ada keterlibatan dugaan makar, jelas Neta lagi, pembersihan harus segera dilakukan agar keterlibatan mereka tidak menjadi duri dalam daging bagi Polri dalam melakukan upaya penegakan hukum terhadap para tersangka makar maupun kerusuhan 22 Mei 2019. (Don/TN1).

Komentar