LEBAK, TitikNOL - Program pengembangan pendidikan jenjang SD/MI yang didanai APBD Kabupaten Lebak tahun 2019 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik senilai Rp37.753.325.000 diduga bermasalah.
Kabar soal adanya pungutan liar (pungli) kepada sekolah penerima bantuan pun mulai menyeruak. Pungutan diduga melibatkan oknum di UPT Dinas Pendidikan kecamatan dan oknum pejabat di Dindikbud Kabupaten Lebak.
Budi Supriyadi, salah satu aktivis di Kabupaten Lebak mengungkap, selain kabar pungli, soal penetapan nilai atau besaran dana bantuan kepada puluhan SDN pun diduga dipaksakan.
Hal tersebut kata Budi terlihat, bantuan yang diberikan kepada sekolah tanpa melalui estimasi kebutuhan biaya dan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS).
Menurut Budi, indikasi itu terlihat dengan meratanya jumlah bantuan rehab kelas yang diterima oleh sekolah penerima antara Rp50 juta dan Rp70 juta. Padahal, kebutuhan biaya rehabilitasi ruang kelas setiap sekolah berbeda.
Selain itu Budi juga mengungkap, masih banyaknya sekolah penerima yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) ke Dindikbud Lebak, meski dana dikucurkan pada triwulan kedua.
"Pencairan dana infonya menjelang Ramadan atau pada sekitar bulan April 2019. Jadi memang kami melihat dengan besaran biaya rehab ruang kelas itu mayoritas nilai bantuan dananya sama yakni sebesar Rp70 juta dan Rp50 juta per sekolah. Ini sangat tidak rasional dan patut dipertanyakan. Ada apa ini, lalu kalau seperti itu estimasi kebutuhan biaya rehab ruang kelas dari mana, kalau begitu RKASnya dipaksakan dong. Masa iya setiap sekolah besaran biayanya sama," beber Budi Supriadi di Rangkasbitung, Minggu (23/6/2019).
"Kabarnya sih, waktu sesudah meninggalnya Kasi Sarpras pada bidang pendidikan dasar (Dikdas) Dindikbud. Infonya pihak Kejari juga sudah melakukan pemanggilan atau mengundang apalah namanya kepada sejumlah pejabat terkait di Dindikbud Lebak, soal kegiatan bantuan dana rehab ruang kelas SD itu dari DAK fisik atau DAK reguler," sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah, Agus, bendahara DAK Bidang Dikdas Dindikbud Lebak, yang disebut-sebut sudah dimintai klarifikasi terkait program kegiatan itu oleh pihak Kejari setempat, tak menampik soal klarifikasi tersebut.
"Iya (diklarifikasi Kejari, red). Kan sekarang mah di kementeriannya masuk TP4D orang-orang Kejaksaan. Bendahara itu kan staf kang, enggak ada hubungannya, staf administrasi. Emang kalau bendahara bisa mengarahkan sekolah, ngarahkan rekanan enggak bisa lah. Uangnya juga uang LS," ujar Agus kepada TitikNOL.
Agus juga meminta TitikNOL untuk menemui pihaknya, meski sudah dijelaskan bahwa TitikNOL akan meminta konfirmasi lanjut kepada Kabid Dikdas juga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
"Enggak bakal bisa ketemu Kabid pak, leleumpangan bae (jalan - jalan saja) udah mendekati pensiun," ucapnya.
Hingga berita ini dilansir, TitikNOL masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada Kabid Dikdas, Kadis dan Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan juga pihak Kejari Lebak. (Gun/TN1)