LEBAK, TitikNOL – Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kecamatan Bayah yang dimiliki oleh tiga Perusahaan yakni PT. Damarsari Resource, PT. Mitra Genesaret Energi dan PT. Alam Sinsegye Tanah Banten, belum dilakukan perpanjanngan dan telah melewati batas waktu permohonan perpanjangan.
Informasi yang diperoleh, ketiga perusahaan itu hanya pernah mengurus dokumen IUP dan berakhir pada 2017 lalu. Dokumen itu tertuang dalam hasil rekonsiliasi Pemkab Lebak nomor 503/428-KPPT/2012. Dengan demikian, IUP yang dimiliki oleh ketiga perusahaan itu sudah empat tahun tidak aktif karena tidak diperpanjang.
Dikatakan Budi Supriadi, Direktur Eksekutif Komunitas Peduli Informasi Lingkungan Hidup dan Pertambangan Kabupaten Lebak, dalam laman https://modi.minerba.esdm.go.id/portal/dataPerusahaan, tiga Perusahaan Pemegang IUP Batubara di Kecamatan Bayah sudah tidak ada (terupdate).
Merujuk pada peraturan perundangan tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sejatinya kata Budi, dalam empat tahun terakhir Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, sudah melakukan evaluasi dan sudah ada tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak dan atau belum melakukan Perpanjangan IUP.
Budi menjelaskan, dalam pasal 120 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa jangka waktu yang ditentukan dalam IUP dan IUPK telah habis dan tidak diajukan permohonan peningkatan atau perpanjangan tahap kegiatan atau pengajuan permohonan dan atau tidak memenuhi persyaratan, IUP dan IUPK tersebut berakhir. Frasa Berakhir tersebut lanjut Budi, harusnya dapat dikuatkan melalui tindakan tegas pemerintah sebagai pemberi IUP melalui surat.
"Sebab apabila tidak demikian, kekuasaan IUP perusahaan melebihi kapasitas pemerintah sebagai penguasa tunggal sumber daya alam dan atau sebagai pemeberi izin," jelas Budi kepada wartawan, Sabtu (13/3/2021).
Budi pun mendesak, agar pemerintah tegas dalam menerapkan kaidah pertambangan dan tidak pandang bulu terhadap para pelaku pelanggaran perizinan. Karena, ketiga perusahaan itu saat ini sudah ada yang akan memulai aktivitas pertambangan.
Dari hasil penelusurannya, Budi mengungkap jika PT. Darmasari Resource yang area tambangnya meliputi Desa Darmasari, Desa Pamubulan, Desa Sawarna, Desa Sawarna Timur dan Desa Lebak Tipar, akan memulai aktivitas pertambangan batubara.
Sementara PT. Mitra Generaset Energi yang area tambangnya meliputi Desa Sawarna dan Desa Darmasari, empat bulan sebelumnya pernah melakukan aktivitas pertambangan meski saat ini sedang terhenti.
Adapun untuk PT. Alam Sinsegye Tanah Banten yang area tambangnya meliputi Desa Pamubulan, Desa Sawarna, Desa Lebak Tipar dan Desa Cilograng, hingga saat ini masih belum terpantau akan ada aktivitas pertambangan, bahakan belum mendapatkan persetujuan peningkatan operasi produksi dari IUP eksplorasi.
Dengan demikian kata Budi, diperlukannya ketegasan dari Dinas ESDM Provinsi Banten agar melakukan pantauan dan teguran kepada tiga perusahaan yang belum memperpanjang IUP tersebut.
“Harusnya Dinas ESDM Banten responsif dan menegur langsung para pemilik perusahaan, agar segera diperpanjang izinnya. Jangan sampai izin yang sudah kadaluarsa, tapi bebas melakukan aktivitas pertambangan. Efeknya, negara akan dirugikan,†tukasnya.
Hingga berita dilansir, TitikNOL masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Dinas ESDM Pemprov Banten dan ketiga perusahaan tambang batubara tersebut. (Gun/TN1)