Sabtu, 23 November 2024

Izin Lokasi PT. Semen Lebak Habis, BPPKB akan Gugat ke Dirjen

Ilustrasi. (Dok: Malangtimes)
Ilustrasi. (Dok: Malangtimes)

SERANG, TitikNOL - Rencana perusahaan industri semen terintegrasi di Kecamatan Bayah dengan Brand Semen Lebak (SCG Corporation) pasca akuisisi dari PT. Boralindo tahun 2012 dikabarkan habis masa izin.

Hal itu diketahui dari perizinan perusahaan yang dikeluarkan Pemkab Lebak melalui Badan Pertanahan Kabupaten Lebak dengan nomor 590/KEP.264/BPN/2013, sebagai izin pertama selama 3 tahun dan Izin lokasi dengan nomor 590/KEP.108/BPN/2016 diduga merupakan izin perpanjangan yang berlaku satu tahun.

Meski demikian, pembangunan atas izin tersebut mangkrak. Di sisi lain, pihak perusahaan juga belum melaksanakan pembangunan, baik Terminal Khusus dan fasilitas lainnya.

"Izin lokasi itu sudah habis masa waktunya, mereka (Semen Lebak) sudah tidak bisa belanja lahan lagi dan sudah harus mulai membangun Industri dan fasilitasnya. Izin yang sudah habis tersebut secara normatif tidak berlaku," kata Kepala Biro Lingkungan Hidup dan Daerah Pesisir BPPKB DPAC Kecamatan Bayah, Derry, Kamis (15/10/2020).

Atas kondisi itu, ia meminta pemerintah tegas kepada perusahaan yang izinnya telah habis. Untuk itu, pihaknya akan mengajukan gugatan terhadap Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Komisi Informasi Pusat, karena perusahaan itu belum menyelesaikan pembangunan dalam waktu paling lama lima tahun.

"Inyallah selain izin lokasi yang disinyalir kuat telah habis, kami akhir bulan ini juga akan membuat permohonan sengketa informasi terkait izin pembangunan dan pengoperasian Terminal Khusus PT. Semen Lebak,” tegasnya. (TN1)

Komentar