LEBAK, TitikNOL - Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) PT Gama Group diduga bermasalah. Ini lantaran induk perusahaan PT Cemindo Gemilang ini, mengantongi IUP sebelum izin lingkungan diterbitkan.
Tidak tanggung-tanggung, empat jenis IUP dikantongi perusahaan tersebut. Padahal, dalam aturan ditegaskan jika izin lingkungan wajib dimiliki sebelum perusahaan memproses izin-izin lain.
Informasi yang berhasil dihimpun, PT Gama Group kantongi empat IUP pada 2011. Dinas yang menerbitkan adalah KPPT, sekarang menjadi BPMPPT.
Sementara izin lingkungan diterbitkan pada 2012. Di mana izin ini dikeluarkan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Lebak.
Baca juga: Dipanggil Disnakersos Lebak, Ketua Kolaqi Tak Kunjung Datang
Budi Supriadi, salah seorang aktivis lingkungan hidup di Kabupaten Lebak mengatakan, izin lingkungan adalah syarat memperoleh izin usaha/kegiatan selain dari syarat teknik, administrasi dan finansial.
Menurut Budi, hal itu sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor : 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Undang-undang Nomor : 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan.
Oleh karena itu, Budi berharap agar BPMPPT dan BLH Lebak meninjau ulang izin PT Gama Group. Sebab izin yang dikantongi saat ini inkonstitusional dengan tata syarat perolehan dan perizinan yang berlaku di Indonesia.
"Dari sembilan IUP operasi produksi PT Gama Group pemrakarsa atas pengembang PT.Cemindo Gemilang pada industri semen merah putih di Bayah, terdapat empat IUP OP yang terbit 2011," terang Budi, Kamis (15/9/2016).
"Atas indikasi tersebut sudah kami konfirmasi dengan kuesioner kepada PT. Gama Group dan PT. Cemindo Gemilang. Namun sampai saat ini pihak perusahaan tidak memberikan jawaban," ujar Budi.
Sementara itu, Manager CSR PT Cemindo Gemilang Sigit Andriyana saat dimintai konfirmasi melalui WhatsApp tidak merespons.
Terpisah, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPPT) Pemkab Lebak Hari Setiono, enggan memberikan jawaban.
"Silakan tanya juga ke BPN dan BLH, kalau pun ada kesalahan saya juga lupa. Tapi intinya kami sudah memberikan pelayanan perizinan," kilah Hari saat dikonfirmasi melalui telepon genggam. (Gun/quy)