Jadi Korban Pungli, Pencaker di PT. PWI Lapor ke Mapolsek Rangkasbitung

Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)
Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)

LEBAK, TitikNOL - Sembilan orang pencari kerja (pencaker) di pabrik sepatu PT. Parkland Word Indonesia (PWI) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mengaku jadi korban dugaan pungutan liar (pungli) dan penipuan yang dilakukan oleh oknum berinisial AK.

Para korban mendatangi Mapolsek Rangkasbitung untuk melaporkan oknum terduga pelaku, Kamis (3/10/2019). Mereka berasal dari tiga wilayah Kecamatan di Kabupaten Lebak yakni, Kecamatan Cibadak, Kalanganyar dan Kecamatan Leuwidamar.

Dikatakan Jueni Setiawati (23) warga Kecamatan Cibadak, awalnya dirinya melamar kerja di pabrik sepatu PT. PWI, akan tetapi dimintai uang oleh AK sebesar Rp1,2 juta dengan iming-iming AK bisa memasukan kerja di perusahaan tersebut.

Namun, sudah lima bulan sejak uang yang diminta dan diterima AK sebesar RP1,2 juta dipenuhi, panggilan untuk bekerja di PT. PWI tak kunjung datang.

Kesal karena tak ada kabar dari pihak perusahaan dan AK, Jueni pun bersama delapan orang pencaker yang juga korban melaporkan kasusnya ke Mapolsek Rangkasbitung.

"Saya dan delapan orang ini dijanjikan bekerja di PT. PWI, awalnya kami mencari - cari AK untuk meminta penjelasan dan uang dikembalikan. Soalnya kalau di telepon dianya (AK) janji-janji terus, makanya kami akhirnya lapor ke polisi," ujar Jueni kepada TitikNOL.

Senada dikatakan Sopiani (18), warga Kecamatan Leuwidamar, dirinya mengaku salah satu korban dugaan pungli dan penipuan saat akan melamar bekerja di pabrik sepatu PWI Rangkasbitung.

Menurutnya, ia mengenal AK karena dikenalkan oleh salah satu rekannya sesama pencari kerja di PT. PWI. Kemudian kata Sopiani, AK dan dirinya bertemu di sebuah warung di depan pabrik.

"Saya sudah inteview, terus sesudah inteview harus ngasih uang sebesar Rp300 kepada AK. Sesudah itu sampai sekarang tidak pernah ada kabar apapun lagi," ujar Sopiani.

Baca juga: Dugaan Pungli Ketenagakerjaan di PT. PWI Rangkasbitung Menguat

Sementara itu, sejumlah korban lainya menyebut, dari pungutan yang diminta oleh AK nilainya bervariatif, mulai dari Rp300 ribu, Rp500 ribu hingga Rp1,2 juta per pencaker. Sebesar Rp300 ribu disebut-sebut untuk orang dalam perusahaan berdasarkan keterangan AK kepada para korban.

Dikonfirmasi, AKP Ugum Taryana Kapolsek Rangkasbitung membenarkan adanya laporan sejumlah pencaker di PT. PWI yang mengaku korban dugaan pungli.

"Iya, laporan kita terima. Kita akan dalami apa yang menjadi laporan para korban dugaan pungli itu. Syukur kalau ada bukti-bukti kuat dan saksi," kata Ugum Taryana. (Gun/Tn1)

Komentar