CILEGON, TitikNOL - Dinas Satpol PP Kota Cilegon, menertibkan puluhan pedagang kali lima yang berjualan disepanjang jalan D.I Panjaitan Pagebangan, Kecamatan Jombang. Penertiban dilakukan karena pedagang berjualan dibadan jalan sehingga menyebabkan kamacetan arus lalu lintas.
Satu persatu lapak pedagang kaki lima yang berjualan disepanjang jalan D.I Panjaitan Pagebangan dibongkar oleh petugas Satpol PP. Bahkan beberapa lapak diangkut ke mobil petugas.
Para pedagang pun tidak bisa berbuat banyak dan hanya bisa pasrah saat petugas Satpol PP membongkar lapak mereka.
Kepala Bidang Peneggakan Perundang-undangan Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Sofan Maksudi mengatakan, penertiban pedagang kaki lima ini bagian dari penegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
"Selain mengganggu keindahan kota, kita juga tidak mau pedagang ini berjualan dibadan jalan sehingga mengganggu pengguna jalan yang melintas. Apalagi tempat pedagang berjualan dekat dengan rel kereta api, ini sangat berbahaya" ungkap Sofan Maksudi, Rabu (4/12/2019).
Ada sekitar 40 pedagang kaki lima yang berjualan di jalan D.I Panjaitan Pagebangan. Mereka ditertibkan supaya tidak lagi berjualan dibadan jalan sehingga arus lalu lintas menjadi lancar.
"Kita tidak melarang mereka untuk berjualan, tapi kita minta kepada mereka (pedagang, red) supaya tertata dan tidak berjualan dibadan jalan" jelasnya.
Perlu diketahui, penyebab kemacetan yang sering terjadi di jalan Pagebangan salah satunya adalah keberadaan pedagang kaki lima yang berjualan dibadan jalan. (Ardi/TN1).