Kamis, 21 November 2024

Jadi Sumber Kemacetan, Satpol-PP Tertibkan PKL Pasar Lama

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Serang tertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Lama. (Foto: TitikNOL)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Serang tertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Lama. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Serang tertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Lama yang menjajakan dagangannya di badan jalan, Senin, (30/12/2019).

Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan, para PKL di Pasar Lama ditertibkan karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2010. Terlebih, para pedagang menggunakan badan jalan untuk lapak berdagang. Akibatnya, setiap sore Pasar Lama selalu mengalami kemacetan.

"Sudah kami sampaikan secara persuasif kepada para pedagang degan untuk segera pindah. Karena memang keberadaannya mengganggu lalu lintas," katanya saat ditemui usai melakukan penertiban.

Ia menuturkan, ada 23 PKL yang berhasil ditertibkan. Nantinya, para PKL ini diarahkan untuk mengisi tempat yang telah disediakan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang di Kepandean.

"Semua kami kumpulkan untuk di data setiap pedagangnya, jumlahnya ada 23. Dan untuk tempat di Pasar Kepandean juga sudah di siapkan oleh Disperindagkop," terangnya.

Namun, pihaknya mengaku telah membuat kesepakatan dan memberikan dispensasi waktu kepada para pedagang untuk membereskan alat jualannya hingga tanggal 2 Januari 2020 mendatang.

Agar tidak ada dalih tidak mengetahui peringatan, kata Kusna, pihaknya akan membuat banner sebagai peringatan dan bentuk penegasan kepada para pedagang agar mau pindah ke pasar Kepandean.

"Tadi ketika penertiban, para PKL yang jualan di bahu jalan sudah kami beritahu untuk mundur. Seperti penjual ikan basah, tadi kami beritahukan secara baik-baik untuk mundur," tegasnya. (Son/TN1)

Komentar