LEBAK, TitikNOL - Tingginya aktivitas angkutan galian tanah merah di wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, tepatnya di Ruas Jalan Raya Arif Rahman Hakim - Desa Pasar Keong, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, dikeluhkan sejumlah pihak.
Pasalnya, selain menyebabkan jalan raya rusak dan berdebu, aktivitas Armada Angkutan Tanah Merah kerap mengancam keselamatan para pengguna jalan.
"Kami selaku pengguna jalan, terus terang merasa terganggu dengan angkutan tanah merah, apalagi muatannya kan pake mobil tronton, jalan berdebu, rusak dan kalau tidak hati-hati, rawan kecelakaan," ujar Ali, Pemotor, ditemui di sekitar lokasi galian tanah merah, Desa Pasar Keong, Kecamatan Cibadak, Senin (14/09/2020).
Menanggapi hal ini, Sekjen Ormas GAIB 212 DPC Kabupaten Lebak, Arif Hidayat mengatakan, dampak dari aktivitas galian tanah merah tersebut akibat lemahnya pengawasan dari Pemerintah setempat.
"Jika Pemerintah Kabupaten Lebak, dalam hal ini Satpol PP Lebak selaku Penegak Perda bersikap tegas, tentu tidak akan ada pengusaha yang berbuat seenaknya, mencari keuntungan sendiri, tanpa memikirkan dampaknya bagi orang lain, khususnya usaha galian tanah merah yang ada di Wilayah Kecamatan Cibadak," tandas Arif.
Ditambahkan Arif, dampak galian tanah merah, imbas dari Proyek Strategis Nasional, pembangunan Jalan Tol Serang - Panimbang.
"Kita semua tahu, bahwa ini imbas dari Proyek Negara, Proyek Pemerintah, Jalan Tol Serang Panimbang, kita semua mendukung kok, tetapi harus diingat, Pelaksanaan pembangunannya harus mengindahkan Aspek Sosial dan Dampak Lingkungan, terutama Keselamatan Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ujar Arif.
"Jangan sampai pelaksana pekerjaan hanya toh niat membangun, tanpa memikirkan dampaknya. Padahal, semuanya sudah terencana dengan matang, atau jangan-jangan keberadaan usaha galian tanah merah, khususnya di Kecamatan Cibadak ini, belum mengantongi dokumen kelengkapan izinnya," kata Arif menambahkan. (Gun/TN1)