Janda di Serang Ditipu Pria Hidung Belang Dengan Modus akan Dinikahi, Motor dan HP Raib Dibawa Kabur

Ilustrasi. (Dok: Tribunmakasar)
Ilustrasi. (Dok: Tribunmakasar)

SERANG, TitikNOL - Mengaku bujangan, MIF alias Emip (41) memperdaya seorang janda berinisial RT (41) warga Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Pelaku warga Desa Sukabares, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang ini, menjanjikan akan menikahi korban. Namun pelaku yang ternyata memiliki anak dan istri ini malah menggasak motor Honda Vario serta handphone korban.

Setelah dilaporkan ke Mapolres Serang, pelaku ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang saat nongkrong di simpang lampu merah Kebon Jahe, Kota Serang pada 20 Februari 2022.

Diperoleh keterangan, korban berkenalan dengan pelaku melalui facebook. Setelah beberapa hari intens berkomunikasi lewat medsos, korban mengajak pelaku untuk datang ke rumahnya.

Pada 13 Februari 2022, korban akhirnya menjemput pelaku di pinggir jalan tak jauh dari rumahnya.

Setelah tiba dan berbincang dengan korban, pelaku mengaku bekerja di bengkel dan menyampaikan niatnya untuk menikahi korban.

Untuk meyakinkan korbsn, tersangka Emip menyerahkan kartu ATM BCA agar gaji yang masuk bisa diambil korban. Sebagai wanita berstatus janda, ajakan itu disambut korban.

Usai ngobrol, sekitar pukul 19:00 WIB, tersangka mengajak korban jalan-jalan. Pelaku dan korban mampir ke mini market di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Namun saat di parkiran, pelaku mengatakan ingin membeli jus buah dan menyuruh korban untuk berbelanja.

Tanpa curiga, korban masuk mini market meninggalkan handphone di dashboard. Setelah berbelanja, korban kembali ke tempat parkiran dan tersangka serta motor miliknya sudah tidak ada.

Karena tak kunjung kembali, akhirnya korban memutuskan membuat laporan kasus tipu gelap ke Mapolsek Ciruas.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat konfirmasi, membenarkan telah menangkap tersangka MIF alias Emip.

"Tersangka sudah diamankan," katanya, Kamis (24/2/2022).

Sementara motor Honda Vario yang dibawa pelaku sudah ditemukan di rumah kerabatnya di daerah Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP. (Har/TN3)

Komentar