TANGSEL, TitikNOL - Pelarian dua maling kotak amal di Toko Ceria Mart, Cijantra, Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, terbilang tak semulus rencananya.
Pelaku yang diketahui bernama Ahmad Nur (24) dan Alan (24), terpaksa diseret ke penjara akibat kepergok warga usai menggondol kotak amal milik Yayasan Insani Nuraini Indonesia, yang berisikan uang amal dari masyarakat.
Kasatreskrim Polres Kota Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho menyampaikan, gerak -gerik kedua pelaku sudah dicurigai kedua karyawan toko ketika berada di depan pintu masuk toko Ceria Mart.
Kata AKP Alexander, kedua karyawan toko tersebut tiba-tiba melihat pelaku, Ahmad Nur membawa kotak amal dan menuju kepada Alan yang sudah menunggu diatas motor untuk melarikan diri.
"Melihat pelaku membawa kotak amal, saksi langsung teriak “maling kotak amal”. Setelah itu melintas warga dan anggota Polsek Pagedangan langsung melakukan pengejaran, kedua pelaku berhasil ditangkap usai terjatuh dari motornya setelah bersenggolan dengan pengendara lain," jelas AKP Alexander Yurikho, kepada TitikNOL.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku diamankan di sel tahanan Mako Polres Kota Tangerang Selatan. Keduanya terancam Pasal 362 KUHPidana. (Don/TN1)