Senin, 25 November 2024

Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Disperindag Lebak Desak Pertamina Awasi Agen Gas Elpiji 3 Kg

Suasana rapat dengar pendapat bersama dengan perwakilan PT Pertamina, Pengurus Hiswana Migas dan Ormas Generasi Muda Trikora di aula kantor Disperindag. (Foto: TitikNOL)
Suasana rapat dengar pendapat bersama dengan perwakilan PT Pertamina, Pengurus Hiswana Migas dan Ormas Generasi Muda Trikora di aula kantor Disperindag. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Lebak, Dedi Rahmat, mendesak Pertamina dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) mengawasi harga gas elpiji 3 kilogram dari Agen sampai pangkalan.

Pernyataan itu disampaikan Kadis Perindag, saat menggelar rapat dengar pendapat bersama dengan perwakilan PT Pertamina, Pengurus Hiswana Migas dan Ormas Generasi Muda Trikora di aula kantor Disperindag.

"PT Pertamina dan Hiswana Migas seharusnya tak lepas tangan saat gas elpiji 3 kilogram langka dan terjadi lonjakan harga. Tapi harus memaksimalkan pengawasan dari mulai SPBE, Agen, pangkalan hingga pengecer," kata Dedi di kantornya, Jumat (3/5/2019).

Dedi menegaskan, pengawasan penting dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas harga elpiji bersubsidi. Sebab disinyalir usaha elpiji menjadi ajang bisnis para mafia.

"Sementara Pemda tak punya kewenangan apa-apa saat gas langka dan naik signifikan di tingkat pengecer. Sebab, belum ada aturan yang mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji di tingkat pengecer yang ada di tingkat agen, HET gas elpiji itu Rp16 ribu," katanya.

Dedi mengungkapkan, terkait permasalahan tersebut, sebetulnya sudah disampaikan berkali-kali baik kepada Pertamina maupun Hiswana Migas.

"Tetapi realisasi di lapangan belum terjadi perubahan signifikan," tegas Dedi.

Menanggapi hal itu, Widi Hidayat, Sales Eksekutif Elpiji 3 kilogram PT. Pertamina Rayon 5 Merak Banten mengatakan, harga HET itu adalah suatu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Di Kabupaten Lebak kata Widi, HET gas Elpiji 3 kilogram sudah diatur oleh Peraturan Bupati Lebak tahun 2015.

"Itu harus dijalankan oleh semua distributor kami yaitu, agen dan pangkalan. Terkait adanya pengecer yang menjual gas Elpiji 3 kilogram pertabung melebihi harga HET. Hal itu memang sampai saat ini pengecer tidak diatur dalam tata niaga LPG 3 kilogram," ungkapnya.

Dijelaskannya, Pertamina hanya menjamin harga sesuai HET hanya pada tingkat Agen dan Pangkalan.

"Yang kami jamin adalah di tingkat agen dan pangkalan, kita pastikan dan juga sesuai dengan HET yang berlaku. Terus kalau pun ada yang melanggar kita akan berikan sangksi sesuai dengan ketentuannya," katanya.

"Upaya tentunya kita terus jalankan dengan perbaikan sistem pengawasan yang lebih tepat dan akurat, kemudian untuk kebaikan kita bersama jangan sampai ada masyarakat miskin yang tidak mendapat LPG 3 kilogram sesuai dengan peraturan yang berlaku," imbuh Widi. (Gun/Zal/TN1)

Komentar