Jum`at, 22 November 2024

Jika Cemari Lingkungan, PT Cabot Indonesia Bisa Diproses Hukum

Wali Kota Cilegon, Iman Ariyadi. (Dok: TitikNOL)
Wali Kota Cilegon, Iman Ariyadi. (Dok: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL – Adanya dugaan pencemaran limbah karbon PT Cabot Indonesia di pemukiman warga tepatnya di Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, membuat Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi angkat bicara.

Orang nomor satu di Kota Cilegon itu pun meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turun ke lapangan untuk mengecek langsung dugaan pencemaran tersebut.

"DLH harus cek apakah itu benar adanya pencemaran lingkungan atau tidak. Tapi kalau memang terbukti dan ditemukan adanya pelanggaran lingkungan, maka DLH harus melakukan tindakan tegas. Bahkan, jika ada pelanggaran hukum, DLH juga harus ajukan secara hukum," tegas Iman, Rabu (1/2/2017).

Baca juga: Dicemari Limbah Karbon, Warga Datangi PT Cabot Indonesia

Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon belakangan ini memang serius menangani persoalan pencemaran lingkungan. Bahkan, pihaknya juga sebelumnya sudah berhasil memberikan sanksi hingga denda kepada industri yang melanggar lingkungan.

"Intinya terkait pencemaran limbah karbon ini, DLH harus turun dan melakukan pengecekan," tegasnya Iman.

Seperti diberikan sebelumnya, warga lingkungan Pabuaran I,II,IV dan Makam Maja, Kelurahan Rawa Arum,Kecamatan Grogol, Kota Cilegon mendatangi PT Cabot Indonesia untuk meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan terkait pencemaran limbah karbon yang menghujani lingkungan mereka sejak Desember lalu. (Ardi/Rif)

Komentar