Selasa, 3 Desember 2024

Jual Belikan LKS, Wakil Wali Kota Serang Semprot Kepala Sekolah

Inspeksi mendadak (Sidak)Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin ke Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 23 Kota Serang di Jl. Raya Dalung - Gelam, Gelam, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang. (Foto: TitikNOL)
Inspeksi mendadak (Sidak)Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin ke Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 23 Kota Serang di Jl. Raya Dalung - Gelam, Gelam, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL- Praktek jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah di Kota Serang semakin mencuat di media sosial.

Hal itu diketahui, setelah para wali murid menumpahkan keluh kesahnya di akun media sosial facebook pribadi Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuluddin.

Menanggapi informasi tersebut, Subadri langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 23 Kota Serang di Jl. Raya Dalung - Gelam, Gelam, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang.

Pantauan di lapangan, kedatangan Wakil Wali Kota Serang disambut hangat oleh para murid SMPN 23 Kota Serang. Namun pemandangan yang kontras nampak pada raut wajah Kepala Sekolah (Kepsek) Deni Sobari yang terkaget-kaget.

Saat di konfirmasi terkait kebenaran dijual belikannya LKS kepada para murid, Deni Sobari mengamininya. Sontak saja Subadri menegur dengan intonasi yang tinggi.

"Kalau ada kendala lebih baik bilang ke Dinas, jangan mengambil kesimpulan sendiri. Ini Kota Serang loh, tujuannya boleh benar untuk membantu murid, tapi ini tetap melanggar, Bapak tetap menyalahi prosedur," katanya di ruangan Kepsek SMPN 23 Kota Serang.

Ia menjelaskan, berdasarkan PP No 17 Tahun 2010, tidak menghendaki adanya pembayaran apapun kepada siswa-siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan SMPN di Wilayah Kota Serang.

"Saya tadi ngomong apapun dalih dan niatnya tetap niatan yang salah, karena di Kota Serang sudah menggratiskan wajib belajar 9 tahun," tegasnya.

Baca juga: Wakil Wali Kota Serang Kantongi Nama Sekolah yang Diduga Jual LKS

Ia menuturkan, semua anggaran biaya terkait sekolah sudah di fasilitasi oleh Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sehingga, tidak ada alasan lagi para guru untuk memungut biaya apapun kepada murid.

Ia pun menghimbau kepada para guru, agar tidak mengulangi kesalahannya dengan memungut biaya apapun kepad murid. Di sisi lain, Subadri pun berpesan kepada wali murid, untuk melaporkan langsung kepada pihaknya jika dikemudian hari dipungut biaya dengan dalih membayar LKS.

"Di samping sudah ada amanah Undang-undang dan Perda, maka saya menghimbau wali murid agar berkoordinasi dengan pihak sekolah serta dinas, sehingga kejadian seperti yang kurang bagus ini tidak terjadi di Kota Serang," tuturnya.

Sementara itu, Kepsek SMPN 23 Kota Serang Deni Sobari, enggan memberikan keterangan kepada awak media terkait tanggapan adanya jual beli LKS.

"Sudah cukup sama pak Wakil juga ya, nggak ya tolong ngerti kondisi saya," katanya secara singkat. (Son/Tn1)

Komentar