SERANG, TitikNOL - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kadin Kabupaten Tangerang, Senin (7/9/2020).
Hal itu dilakukan, akibat Ketua Kadin Kabupaten Tangerang sebelumnya yakni Didik Setiawan tutup usia. Kepemimpinan saat ini diberikan kepercayaan kepada Arbani.
Saat memberikan SK PAW, Wakil Ketua I Kadin Banten Agus Wisas mengatakan, keputusan ini tertuang dalam surat keputusan bernomor SKEP/003/DP/KADIN-Banten/VIII/2020.
Ia berharap, Kadin Kabupaten Tangerang ditangan Arbani dapat memberikan kemajuan dalam rangka usaha di daerah, baik ekonomi kreatif, produksi atau yang lainnya.
"Semoga di bawah kepemimpinan Arbani lebih maju dan bisa berkontribusi untuk masyarakat maupun Pemda," katanya di Sekretariat Kadin Banten.
Menurutnya, dalam PAW kepengurusan kali ini tidak akan dilakukan pelantikan. Selain hanya meneruskan keorganisasian, kondisi juga tidak memungkinkan karena dalam masa pandemi Covid-19.
"Tidak ada pelantikan karena ini PAW," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Ketua Kadin Kabupaten Tangerang Arbani, berkomitmen akan menggelar program ekonomi kreatif untuk membantu pemerintah dalam melakukan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Meninggalnya sakit. Sisa jabatan 2 tahun lagi. Dengan situasi seperti ini ekonomi terjatuh. Kedepan saya akan utamakan membangun UMKM, ekonomi kreatif dan produksi," terangnya.
Ia mengaku, gagasan itu muncul ketika melihat kondisi warga Kabupaten Tangerang yang dilakukan PHK akibat virus Corona. Sehingga, warga harus berinovasi dalam bidang usaha demi memenuhi kebutuhan keluarga.
"Perekonomian ditingkat masyarakat bawah, karena meski di PHK mereka bisa punya penghasilan," jelasnya.
Senada dengan Wakil Ketua Bagian Properti dan Perumahan Kadin Kabupaten Tangerang Uding. Pihaknya menegaskan, untuk meningkatkan pemulihan ekonomi, harus melakukan kerja sama dengan seluruh mitra strategis, salah satunya Pemda dan BUMD.
Terlebih, ke depan akan terus berpihak dan menggalakkan UMKM serta koperasi sebagai basis daripada ekonomi rakyat.
"Membina pedagang-pedagang kecil, dengan dibuatkan surat izin usaha, mendata usaha usaha kecil," terangnya. (Son/TN1)