CILEGON, TitikNOL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, menaikan status kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon ke tahap penyidikan.
Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi di salah satu OPD tersebut, sudah dikoordinasikan ke Wali Kota Cilegon Helldy Agustian. Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Kota Cilegon Ely Kusymastuti wartawan di kantornya, Kamis (22/7/2021).
"Yang jelas ini adalah bentuk komitmen kami dengan Pemkot, saya dengan Pak Wali sudah sepakat mereformasi birokrasi, tidak ada yang salah dengan dinas, yang salah adalah oknumnya. Jika di situ ada oknum yang telah menyalahgunakan kewenangannya, menyalahi amanat, namanya reformasi birokrasi maka harus dibersihkan," kata Ely kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Kejari Naikan Status Dugaan Tipikor di OPD Pemkot Cilegon ke Penyidikan
Meskipun sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, namun Kejari Cilegon belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Yang pasti itu adalah salah satu dinas di Kota Cilegon, tapi belum dapat kami sebutkan nama dinasnya. Kami juga ingin membangun marwah dan wibawa penegakan hukum di Kota Cilegon, jadi kami tidak main-main. Kami ingin meredam supaya tidak ada kegaduhan, dan akan kami ungkap setelah masa PPKM selesai," tukasnya. (Ardi/TN1).