Kajati Ungkap Kerugian Pengadaan Lahan Sport Center Rp86 Miliar

Ilustrasi. (Dok: Riaubook)
Ilustrasi. (Dok: Riaubook)

SERANG, TitikNOL - Kepala Kejati (Kajati) Banten Rudi Prabowo Aji mengungkapkan, kerugian uang negara atas kasus pengadaan lahan yang diperuntukan untuk pembangunan Sport Center mencapai Rp86 miliar.

Menurutnya, jumlah nilai itu baru hitungan kasar Kejati Banten. kerugian diketahui, setelah pihaknya memeriksa banyak warga yang merasa dirugikan atas pengadaan lahan tersebut.

“Kami sudah memeriksa cukup banyak dari warga, itu kerugiannya sekitar Rp86 miliar, itu itungan kasar ya menurut kami, belum yang bewenang,” katanya kepada awak media, Selasa (21/7/2020).

Baca juga: Pengadaan Lahan Diperiksa Kejati, Pembangunan Sport Center Rp980 M Ada Potensi Batal?

Ia mengatakan, progres dari perkembangan kasus Sport Center yang berlokasi di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang itu sudah masuk dalam tahap penyidikan.

“Pengadaan tanah sport center masuk dalam tahap penyidikan,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada tanggal 13 Juli 2020 Kejati Banten telah memeriksa lima orang. Salah satu diantaranya adalah mantan Sekda Provinsi Banten Muhadi.

Informasi yang dihimpun, pada tahun 1994 terjadi pembebasan lahan besar-besaran yang dilakukan oleh Mujiono dan kerabat sebanyak 60 hektar di Kelurahan Kemanisan dan pada tahun 2001 baru dibuat Akte Jual Beli (AJB).

Selanjutnya pada Juli 2008, SM Hartono mantan Wakil DPRD Provinsi Banten dan kawan-kawan membeli lahan milik Mijiono tersebut. Dalam AJB disebutkan harga lahan tersebut dijual Rp10 ribu. Selang beberapa bulan, tepatnya di bulan Desember 2008 lahan tersebut dibeli oleh Pemprov Banten.

Lahan yang direncanakan untuk kawasan Sport Center itu seharga Rp35 miliar dari warga, lantas dijual ke Pemprov Banten seharga Rp 144.061.902.000. Dalam jual beli itu, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) disebut-sebut mendapat untung sekitar Rp109.061.902.000.

Baca juga: Lanjutkan Proyek Sport Center Rp980 M saat Pandemi Covid-19, Alipp: Ada Persekongkolan

Lahan ini diduga termasuk dari aset Wawan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukannya. Hal tersebut sudah diungkapkan jaksa KPK dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 31 Oktober 2019 lalu.

Seperti diketahui, dalam dakwaan KPK yang dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (31/10/2019) lalu, lahan itu disebutkan seluas 561.300 m2 berada di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang. Lahan itu dibeli Pemprov Banten dari TCW seharga Rp144.061.902.000.

Dalam dakwaan KPK, TCW awalnya membeli lahan itu dari masyarakat menggunakan nama staf pegawai perusahaannya dengan total harga Rp35 miliar. Setelahnya, TCW mengatur proses pengadaan tanah melalui Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten untuk mengusulkan agar lahan itu diajukan anggaran pengadaan tanah melalui Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten ke DPRD.

Sementara di tahun 2020 ini, di era kepemimpinan Gubernur Banten Wahidin Halim, Pemprov sudah menganggarkan Rp980 miliar dari APBD Banten untuk pembangunan Sport Center dengan sistem multy years. Pembangunan ini ditargetkan akan selesai pada 2021 mendatang dan saat ini sedang proses lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Banten. (Son/TN1)

Komentar