CILEGON, TitikNOL – Usai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang mengabulkan gugutan warga korban gusuran di Kota Cilegon, Pemkot Cilegon ternyata tidak tinggal diam.
Pemkot Cilegon selaku tergugat pun dipastikan akan melakukan upaya banding atas putusan tersebut. Hal itu diungkapkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi.
"Sampai saat kita belum melihat amar putusan dan perintah apa saja didalamnya," kata Iman, Jumat (6/1/2017).
Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Korban Gusuran, Pemkot Cilegon Diminta Ganti Rugi
"Ini baru tahap pertama, kan masih ada proses banding. Jadi intinya Pemkot Cilegon pasti melakukan banding atas putusan pengadilan tahap pertama ini," ujarnya.
"Nanti kita akan lihat dulu amar putusannya seperti apa, apakah ada uang ganti rugi atau bagaimana dalam amar putusan itu. Tapi yang jelas banding," tegas Iman. (Ardi/Rif)