LEBAK, TitikNOL - Budi Supriadi Ketua Komunitas Masyarakat Peduli Informasi, Lingkungan Hidup dan Pertambangan (KOPIHITAM) Kabupaten Lebak mengatakan, insiden Kapal Tongkang Patah kali kedua terjadi di terminal khusus PT. Cemindo Gemilang Tbk yang ditenggang menimbulkan pencemaran baku air laut Bayah akibat tumpahan ribuan meter kubik Clinker (bahan baku semen) harus menjadi konsentrasi serius pihak terkait seperti Kantor UPP Kelas III Labuan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten.
Dimana keduanya (Dinas Instansi) itu kata Budi Supriadi, merupakan pemberi rekomendasi pengoperasian dan persetujuan lingkungan hidup terminal khusus (Tersus), selain itu juga harus dilakukan pengawasan dan pemeriksaan komprehensif oleh DPRD Banten maupun DPRD Kabupaten Lebak untuk dilakukan audit lingkungan hidup, dan tidak elok silang kewenangan antar OPD pada peristiwa tersebut.
Baca juga: Kapal Tongkang Patah di Dermaga Pabrik Semen Bayah, Clinker Ribuan Kubik Penuhi Laut
"Semua harus bertanggungjawab, termasuk masyarakat melakukan pengawasan atau laporan atas kejadian clinker yang tumpah kedua kalinya di laut Bayah. Silang kewenangan pemerintah menunjukkan mereka (game safety) bermain aman pada kejadian yang ditenggang menimbulkan pencemaran baku air laut Bayah tersebut" terang Budi Supadi kepada TitikNOL, Rabu (13/7/2022).
Lanjut Budi, Kantor UPP Kelas III Labuan atau Wilker. penyelenggara kepelabuhanan Bayah berkaitan secara teknis operasional sementara DLHK Provinsi Banten fokus pada pengendalian dampak pencemaran baku air lautnya.
Baca juga: Kapal Tongkang Patah, DPRD Lebak Sebut Clinker Timbulkan Pencemaran Pemprov Diminta Turun Tangan
"Itu berbeda KUPP soal Operasional dan manifestasi Kapasitas muat, sementara DLHK soal dampak pencemaran baku air lautnya, nggak ada urusan DLHK melakukan investigasi detail kronologis, tinggal minta ke KUPP, DLHK Provinsi urusannya soal audit lingkungan hidup dari dampak tumpahan clinker itu ke laut Bayah bentuk pengendalian LH secara cepat lah untuk menghindari paparan pencemaran baku air laut lebih meluas, rangkaian dua investigasi tersebut nanti di RDP oleh DPRD Banten" jelas Budi Supriadi.
Budi menyayangkan terjadinya silang kewenangan DLHK Banten dan DLH Lebak soal Pencemaran Baku Air Laut Bayah. Sehingga Budi Supriadi selaku Ketua Koordinator Komunitas Masyarakat Peduli Informasi, Lingkungan Hidup dan Pertambangan (KOPIHITAM) Kabupaten Lebak mengadukan soal tongkang patah dan Subtantif nya pencemaran baku air laut Bayah kepada DPRD Banten, DLHK Provinsi Banten dan KUPP Labuan.
"Baru saja kami kirim laporan pengaduan nomor KH-12/LP/BYH/VII/2022 yang dalam pokok permohonannya yaitu Dapat diterima Laporan Pengaduan ini dan mendapatkan tindak lanjut secara tegas dan beraturan dari pihak terkait" katanya.
Baca juga: Soal Tumpahan Clinker Cemari Laut Bayah, Pemkab Sebut Itu Kewenangan Pemprov Banten
Serta lanjut Budi, laporan pengaduan dari Komunitas KOPITIAM diharapkan pihak terkait dan berwenang dapat memberikan informasi hasil tindak lanjut kepada masyarakat sebagai kewajiban sistem informasi berdasarkan pasal 62 UU 32/2009,
"Kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, agar melakukan inpeksi atau audit lingkungan hidup, mengenai Kepatuhan Perusahaan terhadap Persetujuan Lingkungan Hidup, serta izin lingkungan, dan SPPLH Perusahaan atas dugaan menimbulkan pencemaran baku mutu air laut dan kerusakan fungsi serta kelestarian lingkungan hidup," papar Budi Supriadi.
Sementara Kepada Komisi IV DPRD Provinsi Banten, dalam pokok pengaduannya Budi meminta untuk dapat melakukan pengawasan dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai kepatuhan Perusahaan terhadap Persetujuan Lingkungan Hidup, serta izin lingkungan, SPPLH Perusahaan dan Dinas terkait soal pengawasan yang atas peristiwa yang kedua kali ini merupakan kelalaian dan
dugaan menimbulkan pencemaran baku mutu air laut dan kerusakan fungsi serta kelestarian lingkungan hidup.
"Dinas instansi terkait, agar memberikan sanki tegas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Sedangkan Kepada Kepala Kantor UPP Labuan dalam pokok pengaduannya, Budi meminta untuk dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan mengenai Kepatuhan Perusahaan terhadap Rekomendasi Operasional, Izin Pembangunan dan Pengoperasian Terminal khusus, DLKr dan DLKp serta Manifestasi Pemuatan Clinker pada dua kejadian yang diadukan pada laporan pengaduan dari Komunitas KOPIHITAM.
"Kami minta pihak - pihak terkait tersebut, memberikan sanki tegas kepada perusahaan PT. Cemindo Gemilang Tbk. dan perusahaan terkait dalam hubungan bisnis atau kegiatan usaha di terminal khusus tersebut
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku" tukas Budi Supriadi (Gun/TN3)