SERANG, TitikNOL - Kepolisian Daerah (Polda) Banten, memproses hukum dua oknum polisi yakni Bripda RA dan Bripda AS, anggota Ditsabara Polda Banten yang telah memukuli Amin Sobri, siswa SMK PGRI 1 Kota Serang.
Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo pun meminta maaf kepada keluarga korban, atas peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.
“Meminta maaf pada pihak korban dan keluarga dan kita memberikan bantuan pengobatan serta memberikan perlindungan hukum terhadap korban dan keluarga,” kata Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Jumat (20/10/2017).
Kapolda pun menegaskan, agar permasalahan serupa tidak kembali terjadi ke depannya. Dia pun menegaskan, kedua oknum polisi tersebut akan tetap diproses untuk ditindak baik sanksi disiplin maupun kode etik.
“Terkait kejadian tersebut kita sangat menyayangkan perbuatan yg dilakukan oleh oknum anggota, karena seharusnya tugas polri memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat,” ungkapnya.
Baca juga: Gara-Gara Wanita, Belasan Oknum Polisi di Serang Keroyok Siswa SMK
Tidak hanya itu, Kapolda juga mengaku akan tetap memproses 10 orang anggota lainnya yang melakukan pembiaran peristiwa tersebut terjadi.
”termasuk teman-temannya yang melakukan pembiaran dan tidak menutup kemungkinan diproses pidana. Memberikan teguran dan sanksi tegas terhadap oknum dan atasannya agar tidak terjadi peristiwa tersebut dikemudian hari,” pungkasnya. (Gat/red)