Selasa, 3 Desember 2024

Kapolda: Dua TKA Yang Lakukan Pemukulan Diproses Secara Hukum

Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)
Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)

SERANG, TitikNOL - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten Brigjen Pol Teddy Minahasa menegaskan dua tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang melakukan pemukulan kepada tenaga kerja lokal di area proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 7, di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, tetap proses secara hukum.

"Diselesaikan secara hukum karena itu perintah undang undang," kata Kapolda Banten ditemui di Polda Banten, Senin (10/9/2018).

Baca juga: Perkelahian TKA dan Tenaga Lokal di PLTU Jawa 7 Karena CandaanPerkelahian TKA dan Tenaga Lokal di PLTU Jawa 7 Karena Candaan

Kapolda mengatakan tidak ada atensi khusus untuk kasus pemukulan tersebut. Pasalnya, peristiwa tersebut (pemukulan) normal terjadi."Saya rasa bukan atensi khusus itu normal normal aja terjadi kita kan sudah fasilitasi komunikasi dari pihak karyawan, TNI dan manajemen perusahaan maupun melibatkan ketenaga kerjaan," ungkapnya.

Kapolda juga meminta agar seluruh eleme menjaga kondusifitas, jangan sampai isu isu perkelahian Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) dijadikan pro dan kontra."Isu isu tersebut tidak berkembang lantas merusak kondusifitas. Engga bagus nanti isu itu dijadikan pro kontra kita bekerja bersama sama menyuksekan proyek nasional," tegasnya. (Gat/TN2)

Komentar