Sabtu, 5 April 2025

Kapolda: Pukul 00:00 WIB, Pintu Keluar Masuk Banten Ditutup

Ilustrasi. (Dok: Gridotto)
Ilustrasi. (Dok: Gridotto)
SERANG, TitikNOL - Sebagai bentuk implementasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro darurat, Polda Banten akan menutup pintu masuk ke Provinsi Banten mulai pukul 00:00 WIB.

Penyekatan dilakukan untuk meminimalisir mobilitas masyarakat. Dengan harapan, angka kasus terkonfirmasi di Provinsi Banten dapat terurai.

"Pukul 00.00 WIB, mulai 3 Juli 2021 seluruh pintu masuk wilayah perbatasan wilayah hukum Polda Banten ditutup atau diperketat untuk membatasi mobilisasi warga, perbatasan antar kabupaten atau kota juga diperketat," kata Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi saat dihubungi, Jumat (2/7/2021).

Ia menyebutkan, personel yang dilibatkan sebanyak 1.400, terdiri dari anggota Polri, TNI serta Satpol PP. Untuk mengimplementasikan PPKM Mikro darurat, Polda Banten mencabut semua ijin dan cuti anggota.

Adapun wilayah yang menjadi atensi di antaranya, kawasan Puspen Kabupaten Tangerang dari Pukul 18.00 WIB sampai 06.00 WIB. Polres Lebak di jalan abdi negara alun-alun Barat kota Rangkasbitung dari pukul 19.00 WIB sampai dgn 24.00 WIB. Jumlahnya 18 titik pengendalian mobilitas berada di enam kabupaten dan kota se-Provinsi Banten.

"Atensi kepada jajaran agar lebih serius dan bertindak tegas demi ketertiban pelaksanaan PPKM darurat. Laksanakan penling dengan mobil atau motor public tentang Prokes di Pasar Tradisional dan tempat lain yang potensi kerumunan. Tindak tegas dan bubarkan setiap kerumunan," terangnya.

Jika ditemukan warga yang bandel, petugas akan tindak tegas pelaku pelanggar PPKM Darurat melalui tipiring dan pidana umum Gakkum Perda, UU Karantina Kesehatan, UU Kesehatan & KUHP. Hal itu untuk memberikan efek jera.

"Penutupan jalan-jalan protokol secara selektif baik di dalam Kota Serang maupun wilayah keramaian kabupaten, kota lain dengan barier dan aktifkan razia lantas untuk pembatasan mobilisasi warga," jelasnya. (SON/TN2)
Komentar