SERANG, TitikNOL - Kapolres Serang AKBP Mariyono memimpin apel kesiapsiagaan dalam rangka pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat di wilayah hukum Polres Serang yang diberlakukan mulai Sabtu (3/7/2021) mulai pukul 00.00 WIB.
Selain memeriksa kesiapan personil yang bertugas di PPKM Mikro Darurat, pada apel yang digelar di halaman Mapolres Serang, Jumat (2/7/2021), juga dilakukan pemeriksaan seluruh kendaraan dinas operasional.
"Apel kesiapsiagaan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden RI tentang pengetatan PPKM Mikro Darurat Jawa Bali mulai tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang," kata Kapolres.
Dikatakan Kapolres, dengan diterapkannya PPKM Mikro Darurat, sesuai instruksi Presiden RI sebanyak 14 item aktivitas kegiatan masyarakat akan dibatasi, diantaranya 100 persen work from home (WFH) untuk sektor non essensial, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
"Untuk sektor essensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan prokes. Sedangkan untuk sektor kritikal semisal sektor kesehatan, energi, industri makanan, logistik dan transportasi diperbolehkan 100 persen WFO dengan prokes," terang Mariyono.
Dikatakan Kapolres, pemberlakukan PPKM Mikro darurat ini merupakan langkah nyata dari Pemerintah RI agar kita sama - sama dapat menanggulangi dan mencegah penyebaran laju Covid-19.
"Kepada seluruh personil agar pemberlakuan PPKM darurat ini dapat disosialisasikan kepada masyarakat untuk membantu mengerem penyebaran Covid 19. Meski pandemi Covid-19 sudah masuk semester ke 4, kepada seluruh personil saya ingatkan jangan bosan dan jangan kendor, terus berpacu dalam menekan penyebaran virus corona. Yang lebih penting, jaga kesehatan dan keselematan diri masing-masing," tandasnya.
Untuk diketahui, Kabupaten Serang masuk dalam assessment situasi pandemi level 3. Level assessment ini ditetapkan berdasarkan tingkat penyebaran dan peningkatan penambahan kasus terpapar Covid-19, serta mobilitas masyarakat dan perkonomian termasuk terkait vaksinasi. (HR/TN1)