CILEGON, TitikNOL - Sinergitas 3 pilar, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Lurah Gunungsugih lakukan MoU (Momerandum of Understanding) tentang Restorative justice perkara hukum, Selasa (9/3/2021).
Kegiatan MoU tentang Restorative jastice perkara hukum tersebut di gagas oleh Kapolsek Ciwandan AKP Ali Rachman.
Kegiatan yang dilaksanakan di kantor Kelurahan Gunung sugih tersebut dihadiri oleh Danramil Ciwandan Lurah Gunung sugih, Tokoh pemuda, tokoh masyarakat, dan ketua RT /RW Kelurahan Gunung sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
Restorative Jastice adalah penyelesaian perkara Tindak pidana diluar proses peradilan, terhadap tindak pidana yang dikatagorikan sederhana dan ringan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan, Dengan tujuan untuk mendorong penerapan asas hukum acara pidana sederhana, mudah dan cepat.
"Tentunya penyelesaian perkara tindak pidana dimaksud dalam katagori tindak pidana yang tidak menimbulkan keresahan atau penolakan masyarakat dan tidak menimbulkan konflik sosial serta pelakunya bukan Residivis. tentunya Restorative jastice dilakukan memberi manfaat, memberikan keadilan bagi semua pihak yang berkepentingan," kata Kapolsek Ciwandan AKP Ali Rachman yang hadir dalam kegiatan tersebut.
MoU tersebut dilakukan untuk Menjadikan Polsek sebagai basis resolusi dengan memprioritaskan kegiatan harkamtibnas. (TN2)