Jum`at, 22 November 2024

Karantina Cilegon Amankan 35 Ekor Babi Asal Lampung

35 ekor babi yang diangkut dalam pick up diamankan Balai Karantina Pertanian Cilegon. (Istimewa).
35 ekor babi yang diangkut dalam pick up diamankan Balai Karantina Pertanian Cilegon. (Istimewa).

CILEGON, TitikNOL - Balai Karantina Pertanian Cilegon bekerjasama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak berhasil mengamankan 35 ekor babi asal Lampung yang rencananya akan dikirim ke Tangerang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, 35 ekor babi itu diamankan karena tidak memiliki dokumen sertifikat kesehatan dari daerah asal. Penangkapan dilakukan, saat mobil pick up membawa babi tersebut keluar dari kapal yang sandar di Dermaga IV Pelabuhan Merak.

"Dini hari tadi, saat melakukan pengawasan rutin, tim kami mengamankan mobil pick up yang memuat babi dari kapal Tranship I dari Bakauheni menuju Pelabuhan Merak. Setelah dilakukan pemeriksaan, sopir tidak dapat menunjukan dokumen Sertifikat Kesehatan dari asal," kata Wagimin Sub Koordinator Karantina Hewan, Rabu (3/3/2021).

Wagimin menambahkan, saat ini sopir sedang diproses lebih lanjut guna dimintai keterangannya. Sementara barangbukti turut diamankan di Balai Karantina Pertanian Cilegon. Sopir diduga melanggar UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 35.

"Sopir saat ini sedang dimintai keterangan lebih lanjut. Begitu juga barang bukti turut kami amankan," jelas Wagimin.

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Pertanian Cilegon Arum Kusnila Dewi menyatakan, pihaknya menaruh perhatian serius dalam upaya mencegah penyebaran ASF (African Swine Fever) yang menyerang babi. Lalulintas babi yang tidak terjamin kesehatannya dapat memperluas penyebaran Virus ASF yang menimbulkan banyak kerugian para peternak.

Selanjutnya, Arum mengajak masyarakat yang membawa komoditas pertanian baik berupa hewan, produk hewan dan hasil bahan hewan melalui Pelabuhan Merak, untuk melaporkan ke Karantina Pertanian Cilegon. Pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan perkarantinaan yang optimal selama 24 jam 7 hari kerja.

"Kami berkomitmen memberikan layanan optimal kepada seluruh masyarakat selama 24 jam 7 hari kerja. Untuk itu kami mengajak masyarakat untuk melaporkan komoditas pertanian yang dibawanya baik itu berupa hewan, produk hewan dan hasil bahan asal hewan untuk dilakukan tindakan karantina," tukasnya. (Ardi/TN1).

Komentar