CILEGON, TitikNOL - Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon bersana Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Serang melepasliarkan 570 ekor burung dari berbagai jenis ke habitat asalnya di Cagar Alam Rawa Danau Serang,Provinsi Banten, Jumat pagi (15/3/2019) kemarin.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon, Raden Nurcahyo mengatakan burung-burung yang dilepasliarkan ini merupakan burung yang pihaknya amankan di Pelabuhan Merak dari sebuah mobil minibus karena tidak dapat memenuhi persyaratan karantina.
Burung-burung yang dilepasliarkan itu, kata Raden, terdiri dari Tledekan 13 ekor, Colibri 14 ekor, Cucak Ijo mini 12 ekor, Cucak Ranting 4 ekor, Ciblek 344 ekor, Pentet 2 ekor, Kacer 1 ekor, Cucak Biru 4 ekor dan Gelatik Wingko 42 ekor.
"Total keseluruhan 436 ekor dari 570 ekor yang diamankan telah terbang bebas. Adapun sisanya 3 ekor Tledekan, 3 ekor Kolibri dan 128 ekor Ciblek mati selama perjalanan dan langsung dilakukan pemusnahan,"jelas Raden melalui siaran persnya, Sabtu (16/3/2019).
"Petugas melakukan pelepasliaran dan pemusnahan yang mati dengan penuh integritas serta disaksikan langsung oleh pemilik melalui proses pemberkasan yang tertib sebagai bagian dari tahapan penegakan hukum," tambahnya.
Raden mengungkapkan cepat melakukan penanganan perkara dan burung yang diamankan segera dilakukan pelepasliaran karena rentan terjadi kematian.
"Harapanya dengan dilepasliarkan ratusan burung itu dapat hidup bebas seperti dihabitat aslinya, sehingga akan tetap terjaga kelestarian alam, apalagi dengan adanya burung Cucak Ijo dengan Cucak Ranting yang keduanya merupakan burung yang dilindungi,"ujarnya. (Ardi/TN2).