SERANG, TitikNOL - Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Sandi Rozali Nursubhan, resmi diganti Agustinus Olaf Mangotan. Pergantian tersebut dilakukan setelah serah terima jabatan yang dilakukan aula Kejari Serang, Senin (11/4/2016).
Sandi akan menjabat sebagai Kepala Seksi Penuntutan (Kasi Tut) Kajaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, sedangkan Kasipidsus Serang yang baru Agustinus sebelumnya menjabat sebagai Pemeriksa Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kepala Kejari Serang Fentje E Loway, mengharapkan dengan adanya pergantian Kasipidsus dapat menciptakan dan membangun kerjasama dengan memberikan penyuluhan dan melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.
"Saya berharap Kasipidsus yang baru bisa seperti pendahulunya. Minimal kinerja dan komunikasi dalam penanganan perkara korupsi, sebagai primadona bagian Pidsus," kata Fentje.
Sampai saat ini, Kata Fentje, pihaknya merasakan adanya kinerja yang bagus dari Pidsus Kejari Serang selama menangani perkara korupsi. "Dilihat dari DIPA saja, kejari satu perkara setiap tahun. Kita, pernah 3 perkara," kata Fentje.
Lebih lanjut, Fentje juga mengingatkan agar Kasipidsus yang baru, Agustinus, dapat menyelesaikan proses penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi yang ditinggalkan oleh pejabat lama.
"Harus selesai. Bukan tanggungjawab individu, tetapi jabatan. Tugas kasipidsus, setiap penanganan perkara harus berjalan," kata Fentje.
Sementara itu, Sandi mengatakan, mutasi di tubuh kejaksaan merupakan hal biasa, sehingga dapat memberikan pengalaman serta pengetahuan yang lebih. Serta dirinya mengucapkan banyak terimakasih kepada rekan-rekan yang sudah membatu dan bekerjasama selama menjabat.
"Terima kasih untuk semuanya, saya nanti ditempat yang baru merasa kehilangan teman-teman di Kejari Serang, kekompakakannya, kerjasamanya, tapi ini tugas, saya harus jalani," katanya. (Ros/red)