LEBAK, TitikNOL - Departemen Quarry PT Cemindo tidak memberikan jam istirahat kerja kepada ratusan karyawannya. Padahal, pemberian jam istirahat adalah hak paling dasar yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan.
Hal ini dikeluhkan para karyawan yang kini tengah melakukan mogok kerja. Mereka tidak pernah diberi waktu istirahat untuk makan siang dan ibadah, pada pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Ratusan karyawan di departemen Quarry PT. Cemindo Gemilang yang menggelar aksi mogok kerja mengeluhkan tidak adanya jam istirahat kerja dilingkungan departemen Quarry.
"Kami masuk kerja jam 6.30 WIB pulang jam 14.30 WIB tanpa ada jam istirahat," ujar Sudirman salah seorang karyawan dibagian operator.
Baca juga: Masalah Lagi, PT Cemindo Didemo Karyawan Sendiri
"Mereka (PT. Cemindo Gemilang-red) hanya memikirkan kejar target saja, makan saja kami dialat (mesin operator-red) sambil bekerja. Pukul 14.30 WIB kami shift satu pulang, langsung masuk lagi karyawan yang shift dua. Nggak ada waktu istirahat sama sekali," tegas Sudirman.
"Kami disini kerja mati-matian, sejak masih project awal saya sudah kerja disini empat tahun lamanya. Memang ada bagi umat muslim yang mau menjalankan ibadah shalat di kasih waktu, tapi harus aplusan," pungkas Sudirman.
Padahal, Undang-Undang Perburuhan No. 12 Tahun 1948 mengatur berbagai hal terkait pekerja buruh. Khususnya pada Pasal 10 ayat dua, tertuang aturan bahwa pekerja harus diberikan jam istirahat setelah bekerja selama empat jam. (Gun/quy)