Jum`at, 4 April 2025

Kasihan, Usai Dipecat Sepihak, Honor Karyawan PT Cemindo Ini Malah Tidak Dibayar

Foto ilustrasi. (Dok: net)
Foto ilustrasi. (Dok: net)



LEBAK, TitikNOL - Budi Juniardi Santoso (36), seorang warga Kampung Bayah Dua, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak yang bekerja di PT Cemindo Gemilang, harus mengalami nasib apes.

Pasalnya, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dirinya yang sebelumnya berstatus karyawan kontrak dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT), dipecat oleh PT Cemindo Gemilang tanpa alasan yang jelas.

Budi mengaku, awalnya dia dikontrak selama enam bulan. Kontrak sudah habis, dia kembali menandatangani kontrak perpanjangan enam bulan ke depan.

Namun saat kontrak ke dua sudah habis, belum ada pemberitahuan perpanjangan kontrak berikutnya. Budi pun mengaku masih bekerja dan mendapatkan upah seperti biasanya.

"Usai kontrak kedua habis, saya tetap bekerja karena menganggap kontrak saya berlanjut meski belum ada kabar lanjutan. Saya juga masih dapat honor seperti biasanya," ujarnya kepada TitikNOL belum lama ini.

Namun alangkah kagetnya Budi. Tiba-tiba dirinya diberitahukan oleh rekan kerjanya bahwa bahwa dirinya tidak boleh melanjutkan kerjanya di PT Cemindo.

"Saya bertanya untuk mencari kejelasan kerja kepada atasan saya Pak Soni selaku supervisor. Kata Pak Soni, saya tetap bekerja dan kontrak saya sudah diperpanjang. Saya juga ingin meminta kejelasan soal honor saya selama satu bulan berikutnya belum dibayar," keluhnya.

Budi mengaku bingung harus ke siapa mengadu soal haknya yang belum dibayarkan oleh perusahaan.

"Jangankan status bekerja saya, honor saya juga selama satu bulan belum dibayar oleh perusahaan. Saya harus bertanya ke siapa lagi," katanya.

Diminta tanggapan terkait hal ini, HRD PT Cemindo Gemilang Ari Wahyu, ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, tidak merespon meski dalam keadaan aktif. (Ryan/red)


Komentar