CILEGON, TitikNOL – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon memastikan bahwa warga gusuran yang berada di Lingkungan Cikuasa Pantai dan Kramat Jaya Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, tidak mendapatkan uang kadeudeh atau kerohiman .Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi.
Surat nomor B.2012/0.6.14/Gs.2/09/2016 menyebutkan, berdasarkan analisa tim JPN didapatkan kesimpulan bahwa uang kerohiman masyarakat di Lingkungan Cikuasa Pantai dan Kramat Jaya, tidak termasuk dalam keadaan yang sifatnya tidak diharapkan berulang.
Selain itu, kondisi tersebut bukan termasuk kriteria keadaan darurat. Sehingga tidak dapat mempergunakan anggaran Belanja Tak Terduga APBD Kota Cilegon.
Baca juga: Waduh, Hanya 75 KK yang Akan Dapatkan Uang 'Kadeudeuh' di Cikuasa Pantai
“Kami dapat informasi dari Kejari Kota Cilegon bila warga gusuran tidak berhak mendapatkan uang kadeudeh. Alasannya,mereka (warga korban gusuran ) yang tinggal di sana itu tidak resmi. Karena mendirikan bangunan di atas lahan milik PT KAI dan tidak berizin ,” jelas Iman Ariyadi , Rabu (7/9/2016).
Lebih lanjut Iman menjelaskan, tidak diberikannya uang ganti rugi ini sudah berdasarkan dengan pendapat hukum yang berlaku.
“Pendapat hukumnya kan sudah jelas tadi disampaikan oleh pihak Kejari bahwa tidak ada uang ganti rugi untuk korban gusuran," tegasnya. (Ardi/quy)