Sabtu, 27 Juli 2024

KASN Belum Penuhi Permintaan Bawaslu Banten Soal Sanksi Tiga Pejabat Pemprov

Ilustrasi Bawaslu. (Dok: Tribunnews)
Ilustrasi Bawaslu. (Dok: Tribunnews)

SERANG, TitikNOL - Komisi Aparat Sipil Negara (KASN), belum memenuhi permintaan Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Banten, soal pemberian sanksi kepada tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Banten yang ikut mendukung anak Gubernur Banten menjadi calon DPD RI.

Seperti diketahui, dukungan sejumlah ASN di Pemprov Banten ke Fadlin Akbar, anak Gubernur Banten Wahidin Halim, berujung rekomendasi sanksi dari Bawaslu.

Adapun ketiga pejabat Pemprov Banten yang terbukti memberikan dukungan kepada Fadlin Akbar dan direkomendasikan diberikan sanksi yakni Kepala Perindustrian dan Perdagangan Babar Suharso, Kasubag Tata Usaha Kantor Cabang Dinas Pendidikan Cilegon-Serang Fathurrohman dan Kadis Pertanian Agus M Tauchid.

Diminta tanggapan soal ini, Gubernur Banten Wahidin Halim mengakui jika rekomendasi dari KASN belum diterima Pemprov Banten.

"Belum (belum turun surat rekomendasi dari KASN - red)," singkat Wahidin Halim kepada TitikNOL di Serang, Senin (6/5/2019).

Baca juga: Mangkir Panggilan Bawaslu, Pejabat Ini Bantah Dukung Anak Gubernur Banten Jadi Caleg DPD RI

Senada dengan Kepala badan kepegawaian daerah (BKD) Banten Komarudin. Dia mengaku masih menunggu dari KASN.

"Itu kan rekomendasi Bawaslu ke KASN nah kita nunggu KASN nanti, kan KASN yang nentuin sanksinya. Kita tunggu dari sana, belum ada dari KASN, kalau BKD tinggal nunggu dari KASN setelah itu kita tindaklanjuti," tukasnya. (Lib/TN1)

Komentar