Selasa, 3 Desember 2024

Kasus Dugaan Korupsi JLS, Mantan Kadis PU Cilegon Dijebloskan Ke Lapas

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi JLS Cilegon dalam mobil tahanan Kejari Cilegon. (Foto: TitikNOL)
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi JLS Cilegon dalam mobil tahanan Kejari Cilegon. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menjebloskan tiga tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan lapis beton Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Cilegon.

Tiga tersangka yang dijebloskan ke hotel prodeo itu adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Cilegon Nana Suklasana, Tb Dhoni Sudrajat (subkontraktor) dan Syachrul (kontraktor).

Ketiganya ditahan, setelah Kejati Banten menyatakan berkas perkara dugaan korupsi JLS Kota Cilegon memenuhi syarat formil dan materil. Kejati kemudian melakukan tahap 2 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.

"Jadi agenda kita hari ini dari Kejati Banten melakukan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum, dimana menurut kami Jaksa Penyidik telah menenuhi syarat formal dan materil yaitu kita sudah melakukan P21 dalam berkas ini," kata Kasi Penyidikan Kejati Banten, Zainal Efendi kepada wartawan, Jumat (9/10/2020).

Baca juga: Kejati Banten Limpahkan Berkas Korupsi JLS ke Kejari Cilegon, 1 Tersangka Pensiunan PNS

Sebelum dijebloskan ke Lapas Cilegon, ketiga tersangka tersebut dibawa ke Kejari Cilegon terlebih dahulu untuk diperiksa kesehatannya.

"Kemudian dalam kasus (korupsi) JLS Cilegon waktu itu anggaran 2013 yaitu sebesar Rp14 miliar, waktu itu dikerjakan oleh PT. Respati Jaya Pratama. Kemudian dari perhitungan kerugian negara Rp1.300.066.008," jelasnya.

Kasus korupsi JLS Cilegon berawal dari ambruknya jalan di KM 8 arah Anyer pada 2018. Bermula dari peristiwa itu, Kejati Banten kemudian melakukan penyelidikan pada 2019. Alhasil, Kejati menemukan potensi korupsi atas kasus tersebut.

Mantan Kadis PU dan kotraktor diperiksa pihak Kejati Banten. Jaksa menemukan kerugian negara Rp1,3 miliar dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada tahun 2020.

Atas kasus tersebut, Jaksa menyangkakan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ardi/TN1).

Komentar