Senin, 25 November 2024

Kasus Genset RSUD Banten, Harga di RAB Ditentukan Pihak ke Tiga

Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)
Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)

SERANG, TitikNOL - Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang kembali melakukan pemeriksaan satu orang saksi, dalam kasus pengadaan genset di RSU Banten senilai Rp2,2 miliar yang melibatkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Banten Sigit Wardojo, dan dua terdakwa lainnya.

Dalam sidang tersebut, marketing PT Inkrapindo Rekayasa Teknik, Haryono mengatakan dirinya melakukan penawaran harga genset Rp2,4 miliar kepada Iwan Ruspiandy selaku Direktur CV Irjaya Abadi. Penawan itu selanjutnya, dijadikan sebagai landasan (rencana anggara biaya (RAB) untuk pengadaan genset RSUD Banten.

"Harga genset waktu itu Rp700 juta, kalau Rp1,4 miliar itu sudah lengkap. Kalau untuk harga sekarang karena kurs dolar naik sekitar sekitar Rp1,2 miliar harga gensetnya saja," katanya kepada Ketua Majelis Hakim Epiyanto, disaksikan JPU Kejati Banten dan ketiga terdakwa.

Menurut Haryono, penawaran tinggi darinya bagian dari usaha marketing. Sebab konsumen biasanya melakukan penawaran harga sebelum kedua belah pihak sepakat dengan harga.

"Kami menawarkan harga tinggi karena, perusahaan pastinya menginginkan keuntungan, karena biasanya kalau penawaran pasti ditawar lagi," ujarnya.

Lebih lanjut, Haryono mengaku mengenal Iwan selaku Direktur CV Irjaya Abadi dari Marketing PT Inkopi bernama Heri. Dirinya hanya diperintah untuk mengirimkan penawaran genset melalui email kepada Iwan.

"Saya hanya mengirimkan email kepada Iwan soal penawaran harga genset. Sempat komunikasi dengan pak Heri, perusahan kami mengambil keuntungan sebesar 30 persen dari harga penawaran," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Sri Mulyati selaku koordinator pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan genset meminta Iwan Ruspiady membuat harga penawaran genset. Direktur CV Irjaya Abadi itu menyusun rencana anggara biaya (RAB). Oleh pelaksana proyek pembangunan rumah genset di RSUD Banten itu, harga penawaran dinaikkan di atas harga pasaran.

Diluar persidangan, JPU Kejati Banten Achmad Husin mengatakan dalam persidangan hari ini pihaknya mengajukan 7 orang saksi, baik dari perusahaan maupun tim ahli. Namun dalam sidang ini hanya 1 orang saksi yang dapat hadir.

"Seharusnya 7 orang tapi yang hadir cuma 1, belum tau alasannya apa tidak hadir," katanya.

Dalam kasus ini, selain Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Banten Sigit Wardojo, dua tersangka lainnya yaitu, Direktur CV Megah Teknik Endi Suhendi selaku pemenang lelang dan staf RSUD Banten M Adit Hirda selaku tim survei harga barang. (Tolib/TN3)

Komentar