LEBAK, TitikNOL - Kuasa Hukum korban pembunuhan 6 tahun silam atas nama Ayu Oktaviani menilai, penanganan perkara pembunuhan yang sudah dilaporkan ke Polres Lebak sejak 2017 lalu mandek.
Dikatakan Yayan Sumarsono selaku kuasa hukum keluarga korban, hingga saat ini belum juga terungkap siapa pelakunya dan sampai mana proses penanganan perkaranya.
Padahal lanjut Yayan, YLBH Cakranegara sudah bersurat ke Polres Lebak untuk meminta pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan. Pihaknya pun mendesak penyidik untuk berkerja lebih cepat mengungkap perkara pembunuhan terhadap anak kliennya tersebut.
"Kami sudah mengirim juga surat permohonan perlindungan kepada Menkopulhukam, Kompolnas, LPSK," tandas Yayan Sumaryono, ditemui di kantor YLBH Cakranegara, Senin (5/6/2023).
Baca juga: 6 Tahun Belum Terungkap, Orangtua Ayu Oktaviani Korban Dugaan Pembunuhan Minta Keadilan
"Dan jika dalam tempo satu Minggu ini tidak ada perkembangan, maka kami akan meminta kepada Mabes Polri Untuk mengambil Alih kasus ini, karena sudah sangat lama yaitu 6 tahun," tambah Yayan.
Sementara itu, Yuyun (47) selaku orang tua korban mengatakan, awalnya ia harus ngomong sama siapa, dan harus minta bantuan sama siapa untuk mendorong terungkapnya kasus kematian anak kesayangan tersebut, seraya ia meyakini putri kesayangan itu bukan meninggal wajar, namun kuat dugaan korban pembunuhan.
"Ya engga emang engga (bunuh diri) gitu kan, saya mah yakin dari otopsi itukan saya baca sendiri ada bekas cekikan di Leher kan sampai tulang Lidahnya putus kan, ini juga ada bekas pukulan lah yah saya baca," tutur Yuyun ibu kandung korban.
"Tapi katanya sidik jari tidak ditemukan, itu kata polisi itu. Kok nggak ada kabar sama sekali, itu kan manusia bukan binatang, apa karena saya orang miskin cukup segini doang. Saya mah pengen ke ungkap sampai kapan pun," tukasnya. (Gun/TN)