Rabu, 4 Desember 2024

Kasus Ketua Apdesi Kabupaten Serang Terancam Dihentikan

SERANG, TitikNOL - Kasus dugaan tindak pidana pemilu yang telah menetapkan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang Muhamad Maulidin Anwar terancam menguap. Polda Banten mengindikasikan ada potensi kasus ini dihentikan.

Hal ini karena, Kejari Banten telah meminta Penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda untuk melakukan pemeriksaan uji laboratorium kriminal (labkrim) terhadap video yang dilaporkan. Video tersebut merupakan salah satu barang bukti kasus ini.

Direktur Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan mengatakan, uji labkrim terhadap video tersebut memerlukan waktu yang tak singkat. Paling cepat hasil labkrim itu selesai selama tujuh hari. Sedangkan, penanganan perkara tersebut harus selesai selama 14 hari di tingkat penyidikan.

"Labkrim itu paling cepat seminggu, waktunya sudah mepet," ujarr Dian kepada wartawan, Senin (4/11/2024).

Labkrim tersebut bisa tidak dilakukan penyidik. Asalkan kata Dian, penyidik berhasil mendapatkan video asli atau rekaman pertama.

"Kita minta pelapor untuk mencari video yang pertama direkam, kalau enggak ada kita harus labkrim," ucap alumnus Akpol 1999 ini.

Dian juga mengungkapkan, dalam petunjuknya, jaksa juga menginginkan agar penyidik melengkapi berkas perkara dengan meminta keterangan ahli yang menyatakan bahwa video tersangka telah mengarahkan ke dukungan ke salah satu pasangan calon.

"Ahli juga diminta," ujarnya.

Dian menerangkan, jika penanganan perkara ini tidak selesai selama 14 pada hari pada tahap penyidikan, maka berkasnya tidak dapat dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kalau enggak selesai 14 hari ya selesai penyidikannya (dihentikan-red)," ucap pamen Polri ini.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, pihaknya masih menunggu berkas perkara dari penyidik.

"Berkas masih di penyidik belum diserahkan ke jaksa lagi, kalau belum memenuhi tanya mereka," katanya.

Rangga mengungkapkan, sesuai aturan, jaksa diberikan waktu tiga hari untuk meneliti. Kemudian setelah itu, berkas perkara harus dikembalikan lagi ke polisi.

"Polisi diberi waktu 3 hari lagi untuk melengkapi," ucapnya.

Rangga menjelaskan, jika petunjuk jaksa peneliti tidak dilengkapi selama tiga hari, maka perkara tersebut tidak dapat diproses lagi.

"Kalau polisi melewati tiga hari keluar dari hukum acara pemilu, tidak bisa diproses. Itu ketentuan hukum acaranya," ujarnya.(*)

Komentar
Tag Terkait