Rabu, 15 Januari 2025

Kasus Korupsi Hibah Ponpes, Dua Eks Pejabat Pemprov Banten Divonis 4 Tahun 4 Bulan

Suasana siding vonis lima terdakwa kasus korupsi dana hibah Ponpes tahun anggaran 2018 dan 2020. (Foto: TitikNOL)
Suasana siding vonis lima terdakwa kasus korupsi dana hibah Ponpes tahun anggaran 2018 dan 2020. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL – Majelis Hakim memvonis dua eks pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten selama 4 tahun 4 bulan, atas kasus korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2018 dan 2020.

Dua pejabat itu adalah Irvan Santoso eks Kepala Biro Kesra dan Toton Suriawinata eks Kabid Sosial dan Agama pada Biro Kesra.

“Menjatuhkan kepada Irvan Santoso berupa pidana 4 tahun 4 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Tonton Suriawinata berupa pidana 4 tahun 4 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Selamet, Kamis (20/1/2022).

Baca juga: Kasus Hibah Ponpes, Kuasa Hukum Irvan: Berharap Jaksa Liat Fakta Peradilan

Selain itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Epieh Saepudin dan Tb. Asep Subhi dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

“Agus Gunawan pidana penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan,” ujarnya.

Namun untuk terdakwa Epieh Saepudin, diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp96 juta, jika tidak mengbayar satu bulan maka dapat disita jaksa untuk menutupi.

“Ketika tidak ada harta benda yang tidak mencukupi maka dipenjara satu tahun,” jelasnya.

Majelis Hakim menyebutkan, hal yang memberatkan terdakwa dalam kasusnya adalah merugikan keuangan daerah, merugikan khususnya menghambat bantuan pondok pesantren.

“Hal meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga, mengakui perbuatannya,” ucapnya.

Kelima terdakwa terbukti dan sah melakukan tindak pidana korupsi dan meyakinakan secara bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 JO Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 UU RI nomor 31 tahun 1999 perbuatan tindak pidana korupsi JO Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (TN3)

Komentar