Minggu, 6 Oktober 2024

Kasus Laka Kerja, Empat Saksi dari PT Daekyung Diperiksa Polres Cilegon

Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: TitikNOL)
Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Kasus kecelakaan kerja yang menewaskan Roni Kurniawan, seorang karyawan PT Daekyung kini sedang ditangani Satreskrim Polres Cilegon.

Sejumlah saksi termasuk dari pihak perusahaan, sudah diperiksa polisi untuk dimintai keterangan.

Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan, pihak sejauh ini sudah memeriksa empat orang dari pihak PT Daekyung.

"Empat orang dari pihak perusahaan sudah kita periksa," kata Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso, Senin (5/8/2019).

Menurut Kapolres, kecelakaan kerja itu terjadi saat korban ingin menutup pintu pabrik yang seharusnya otomatis. Namun karena tidak ada aliran listrik sehingga pintu tersebut ditutup secara manual.

"Jadi korban itu sedang nutup pintu depan pabrik yang seharusnya otomatis, tapi karena listrik mati sehingga dibuka secara manual. Kemudian ada mis mungkin relnya tidak berfungsi dan dipaksa hingga akhirnya terjatuh dan menimpa korban,"jelasnya.

"Korban yang meninggal dunia itu karena luka kepala dibagian belakang," tutup Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan kerja terjadi di PT Daekyung yang berlokasi di Kawasan KIEC pada hari Minggu (4/8/2019) sekira pukul 21:30 WIB.

Dalam insiden itu, satu orang karyawan PT Daekyung bernama Roni Kurniawan tewas dan dua orang luka-luka atas nama Asep Dedi dan Kurniatullah. (Ardi/TN1).

Komentar