Kasus Perceraian Di Lebak Meningkat, Ini Penyebabnya

Pengadilan Agama Kelas II Rangkasbitung. (Foto: TitikNOL)
Pengadilan Agama Kelas II Rangkasbitung. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Kasus perceraian pasangan suami istri di Kabupaten Lebak sepanjang 2020, mengalami peningkatan dibanding sepanjang 2019. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Lebak, kasus perceraian di 2020, sebanyak 1.113 perceraian, sedangkan di 2019 sebanyak 1.072 perceraian.

Penyebabnya, keterpurukan ekonomi ditengah pandemi Covid 19 sejak tahun 2020, suami selaku tulang punggung keluarga menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Faktor lainya adalah, akibat pertengkaran antara suami dan isteri yang berkelanjutan serta adanya campur tangan pihak ketiga.

Mulyadi, Panitera pada Pengadilan Agama Lebak kepada wartawan mengatakan, kasus perceraian di 2020 naik sebesar 3,6 persen dibanding kasus perceraian pada 2019.

Sedangkan meningkatnya kasus tersebut, ada beberapa faktor, seperti faktor ekonomi, karena sang suami menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) pada masa pandemi corona, pertengkaran yang terus berkelanjutan, serta ada turut campur tangan pihak ketiga.

“Dengan meningkatkan kasus perceraian ini, maka otomatis, menambah jumlah kaum perempuan yang berstatus janda dan pria yang berstatus duda,”terang Mulyadi.

Dari tiga penyebab terjadinya perceraian itu lanjut Mulyadi, yang paling dominan adalah dampak dari keterpurukan ekonomi akibat pandemi corona yang terjadi sejak awal 2020. Selain itu, ada pula kasus perceraian, yang istrinya ditinggalkan begitu saja, tanpa ada kabar berita.

“Mudah-mudahan saja, disepanjang tahun ini (2021), kasus perceraian semakin menurun. Untuk itu, bagi pasangan suami istri yang memiliki persoalan, sebaiknya bisa diselesaikan secara baik-baik, serta tidak langsung mengambil keputusan untuk berpisah,”harapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lebak, KH Wawan Gunawan mengatakan, bahwa perceraian itu merupakan hal yang dibenci Allah SWT, sehingga pasangan suami istri harus mampu menghindari perceraian tersebut.

“Semua persoalan atau masalah pasti ada jalan keluarnya, sehingga hindari perceraian yang bisa mengakibatkan anak atau keturunan kuta menjadi korbannya,”kata KH Wawan. (Gun/TN2)

Komentar