Minggu, 24 November 2024

Kasus Pungli Oknum Pol air Polda Banten, Giliran Pengusaha Diperiksa Propam

Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)
Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)

SERANG, TitikNOL- Bidang (Bid) Propam Polda Banten memeriksa saksi pengusaha scrap atau besi tua, berinisial K alias A selaku Dirut PT KSD, terkait kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang melibatkan oknum Dit Polair Polda Banten.

"Saya sudah koordinasi dengan Kabid Propam Polda Banten (AKBP Gunawan), hari ini (Kamis, 30 Agustus 2018) yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Yang pasti kita akan terus dalami perkara ini," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Wisnu Caraka melalui sambungan telpon, Kamis (30/8/2018).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum perwira yang bertugas di Direktorat Polair Polda Banten. Oknum tersebut meminta uang sebesar Rp 100 juta dengan cara bertahap kepada PT Karya Sumber Daya. Kapal pengangkut besi bersandar di jeti PT. Indah Kiat, Merak Banten.

Penyerahan uang dilakukan secara bertahap melalui nomor rekening yang diberikan oknum tersebut kepada pemilik barang.

Adapun kronologis peristiwa yaitu pada tanggal 21 Agustus 2018, PT KSD mengangkut besi tua untuk dibongkar di Pelabuhan, namun KSOP Merak tidak berani memberikan ijin berlabuh dengan alasan PT KSD harus meminta ijin kepada Dir Polair terlebih dahulu, dalam hal ini hanya untuk kapal pengangkut besi tua.

Kemudian, perwakilan PT. KSD yang menemui oknum Dit Polair Polda Banten telah dimintai uang dengan hitungan Rp. 50/kg besi tua yang diangkut, dan Rp.15/kg nya khusus untuk oknum tersebut. Namun, pihak PT. KSD merasa keberatan atas permintaan tersebut. (TN2)

Komentar