LEBAK, TitikNOL - Puluhan petani yang tergabung dalam Forum Solidaritas Masyarakat Petani Cilangkap, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Rangkasbitung di jalan RA Kartini 55, Rangkasbitung, Kamis (02/11/2017).
Aksi para petani penggarap ini terkait sidang gugatan sengketa tanah antara para petani Cilangkap dengan pihak PT. Wira Karya Persada yang saat ini sedang digelar.
Dalam orasinya, Suganda, koordinator aksi mengungkap terkait lahan dan tanaman para petani yang digusur dan diratakan oleh korporasi PT Wira Karya Persada.
"Memang sebelum terjadi penggusuran, masyarakat pernah diberikan surat dimana surat itu bisa dikatakan tidak memenuhi unsur dalam surat menyurat dan tanpa dilengkapi dengan kop surat dan stempel," ujar Suganda.
Menurut Suganda, isi dalam surat itu memerintahkan agar para penggarap diminta segera mengosongkan lahan dan diberikan waktu tujuh hari untuk mengosongkan lahan itu terhitung sejak surat diterima oleh petani.
Namun kata Suganda, sebelum masa tujuh hari itu habis, alat berat sudah di turunkan dan langsung meratakan tanaman yang sudah ditanami oleh para petani.
Selain itu lanjut Suganda, setelah para petani penggarap menerima surat, mereka pernah meminta dan memohon untuk diberikan kesempatan memanen terlebih dahulu dengan mendatangi kantor kepala desa setempat.
Akan tetapi, permohonan para penggarap tidak dihiraukan dan penggusuran yang dilakukan oleh PT tetap berjalan dan tidak mempertimbangkan hak -hak para petani.
"Apa yang dirasakan oleh petani saat ini, mereka merasa tidak mendapatkan hak-hak mereka dan keadilan. Dengan demikian para petani demi tercapainya keadilan maka petani mengajukan gugatan terhadap PT Wira Karya Persada kepada PN Rangkasbitung," ujarnya.
Oleh karena itu, Suganda pun menuntut kepada majlis hakim PN, untuk bersikap adil dan objektif dalam mempertimbangkan dan memutuskan masalah tersebut.
"Tegakan keadilan sekalipun langit akan runtuh, putuskan perkara ini dengan seadil-adilnya dengan menerapkan asas equality before the law, bahwasanya semua orang sama dimata hukum," tegas Suganda.
Dirinya pun bersama puluhan petani berharap, majlis halim PN dapat mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan para penggugat berhak atas hak milik atas tanah tersebut.
"Nyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, pastikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika rakyat kecil sudah tidak percaya lagi terhadap penegak hukum maka kemana lagi," pungkasnya. (Gun/red)